26.3 C
Jakarta
Rabu, Maret 11, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALWalhi Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi di 6 Provinsi

Walhi Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi di 6 Provinsi

Jakarta – Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi melaporkan 29 perusahaan ke Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan lingkungan dan tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai praktik ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp200 triliun.

Laporan tersebut disampaikan oleh Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, dan diterima langsung oleh perwakilan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Kami menyerahkan laporan atas 29 korporasi yang kami duga kuat terlibat dalam perusakan lingkungan dan praktik korupsi. Mereka berasal dari sektor pertambangan nikel hingga properti,” ungkap Uli Arta Siagian kepada awak media, Sabtu (5/7).

Melansir dari laman berita satu, puluhan perusahaan tersebut beroperasi di enam provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Adapun sektor usaha yang dilaporkan meliputi pertambangan nikel, tambang emas, perkebunan kelapa sawit, pembangkit listrik, serta aktivitas galian C.

Berdasarkan data Walhi, setidaknya 147 hektare kawasan hutan telah dirambah secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Praktik pembalakan liar, eksploitasi tambang tanpa izin, hingga kerusakan ekologis menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut.

“Kayunya dijual, tanahnya dikeruk. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk kejahatan struktural dan ekologis yang serius,” tegas Uli.

Walhi menyebutkan bahwa estimasi kerugian negara hingga Rp200 triliun mencakup dampak langsung dan tidak langsung terhadap lingkungan serta potensi sumber daya alam yang hilang.

Laporan ini merupakan kelanjutan dari pengaduan yang dilakukan Walhi pada Maret 2025, ketika mereka mengajukan daftar 47 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan menelaah dan mengkategorikan dugaan pelanggaran ke dalam tindak pidana umum, pidana khusus, maupun penanganan oleh Satgas PKH.

Walhi mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi. Mereka menolak segala bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan atas nama legalitas usaha.

“Perusahaan tidak bisa terus bersembunyi di balik izin usaha jika di lapangan mereka justru menghancurkan hutan dan merugikan masyarakat,” tegas Uli mengakhiri pernyataannya.

Baca Juga

Skrining Kesehatan Temukan Hampir 10 Persen Anak Indonesia Terdeteksi Masalah Kesehatan Mental

Jakarta - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) periode 2025–2026...

Siap Mudik Lewat Laut? 841 Kapal Disiagakan untuk Lebaran 2026

Jakarta - Kementerian Perhubungan menyiapkan sebanyak 841 kapal dengan...

Batu Bara Dongkrak Ekspor, Aceh Raih Surplus Perdagangan

Aceh - Neraca perdagangan luar negeri Provinsi Aceh pada...

Waspada Campak Saat Libur Lebaran, Kemenkes Siapkan Langkah Antisipasi

Jakarta - Lonjakan mobilitas masyarakat menjelang mudik dan libur...

Pemerintah Tegur Meta, Kepatuhan Berantas Judi Online Cuma 28,47 Persen

Jakarta - Pemerintah memberikan peringatan keras kepada Meta Platforms...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini