Lampung – Sebuah video viral menampilkan aksi berbahaya seorang pria yang berjoget di atas mobil Mitsubishi Pajero saat melaju di jalan tol, akhirnya mendapat respons tegas dari pihak kepolisian. Aksi tersebut dilakukan di ruas Tol KM 58 B Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, pada Minggu (13/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam rekaman berdurasi 18 detik yang beredar luas di media sosial, tampak pria itu duduk di atap kendaraan bernomor polisi BE 193 DE, menari mengikuti tren “aura farming” dengan iringan lagu Young Black & Rich. Mobil tersebut bahkan dikawal oleh beberapa SUV lainnya.
Menanggapi video tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung segera bertindak. Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang terlibat, termasuk pemilik mobil sekaligus pembuat konten, Nuriyansah. Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Lampung Utara.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, menegaskan bahwa ketiga pelaku dikenai sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000. “Mereka ingin viral, namun aksi tersebut jelas merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” ujarnya dilansir dari laman berita satu pada Selasa (15/7).
Indra menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang melarang aktivitas mengemudi yang dapat mengganggu konsentrasi. Pelanggaran ini diancam pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
“Hukuman tilang maksimal kami terapkan sebagai bentuk penegakan hukum atas tindakan sembrono tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut hanya untuk mengikuti tren viral di media sosial, tanpa mempertimbangkan risiko keselamatan. “Tindakan mereka jelas melanggar aturan berkendara secara wajar dan aman,” tambah Indra.
Setelah diamankan, Nuriyansah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Lampung dan pihak Ditlantas Polda Lampung atas aksi kami di atas mobil Pajero,” ucapnya. Ia juga menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Polda Lampung pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi berbahaya di jalan raya demi popularitas di media sosial. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tegas polisi, merupakan langkah utama untuk menjaga keselamatan bersama.