Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum memenuhi syarat untuk beroperasi sebagai maskapai penerbangan. Hal ini dikarenakan status Sertifikat Standar perusahaan tersebut masih belum diverifikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa status “belum terverifikasi” yang tercantum dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) menunjukkan bahwa masih ada sejumlah persyaratan teknis yang belum dipenuhi, termasuk kewajiban menyerahkan dokumen Rencana Usaha.
“Status belum terverifikasi berarti proses perizinan belum selesai. Maskapai belum dapat beroperasi sebelum seluruh tahapan dipenuhi sesuai regulasi,” tegas Lukman dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/7).
Menurut aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap perusahaan angkutan udara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi secara menyeluruh sebagai syarat awal sebelum mengajukan Air Operator Certificate (AOC).
Lukman merinci, dalam proses verifikasi, pemohon izin usaha wajib menyerahkan rencana bisnis jangka menengah lima tahun yang mencakup kepemilikan atau penguasaan pesawat, rute penerbangan, sumber daya manusia, serta kondisi keuangan perusahaan.
“Untuk izin usaha niaga berjadwal, perusahaan wajib memiliki minimal satu pesawat milik sendiri dan menguasai dua pesawat lainnya. Jika mengajukan lebih dari satu jenis layanan, jumlah armada harus disesuaikan,” jelasnya.
Sertifikat Standar baru akan dianggap sah jika seluruh dokumen dan persyaratan diverifikasi lengkap. Setelah itu, perusahaan dapat melanjutkan ke tahap pengajuan AOC dan izin rute penerbangan serta standar pelayanan penumpang.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa proses perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dalam memastikan aspek keselamatan dan kesiapan operasional penerbangan. Oleh karena itu, informasi publik yang menyebut Indonesia Airlines telah beroperasi dinilai menyesatkan.
“Hingga hari ini, belum ada pengajuan izin resmi atas nama Indonesia Airlines Holding. Tidak ada dasar hukum yang bisa diverifikasi,” tegas Lukman lagi.
Meski demikian, Kemenhub tetap terbuka terhadap pendirian maskapai baru, selama proses perizinan dijalani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Transparansi informasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas iklim investasi di sektor penerbangan,” tutupnya.