Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 19 persen untuk sejumlah produk asal Indonesia. Namun, besaran tarif ini tidak berlaku merata untuk semua jenis produk.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa beberapa komoditas tertentu berpotensi mendapatkan tarif yang lebih rendah, bahkan hingga nol persen. Produk-produk tersebut umumnya adalah komoditas yang tidak diproduksi oleh Amerika Serikat, seperti kelapa sawit, kakao, kopi, dan sejumlah produk hasil industri nasional.
“Indonesia akan menerima tarif di bawah 19 persen untuk beberapa komoditas. Ini berlaku terutama bagi sumber daya alam yang tidak tersedia di Amerika Serikat,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan bahwa sejumlah produk unggulan Indonesia tersebut bisa mendapatkan pembebasan tarif alias 0 persen.
Saat ini, Tim Negosiasi Indonesia yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah AS guna mencapai kesepakatan dagang yang lebih menguntungkan bagi Indonesia.
“Pembahasannya masih berlangsung, dan sangat memungkinkan beberapa produk dikenai tarif di bawah 19 persen atau bahkan mendekati nol persen,” lanjut Airlangga.
Sebelumnya, Indonesia telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah AS terkait penurunan tarif impor dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen. Penurunan ini memberikan keunggulan kompetitif bagi produk Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya maupun negara pesaing lain.
Penetapan tarif yang lebih kompetitif turut memperkuat daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, khususnya dalam relokasi industri dari negara lain. Hal ini berpotensi menciptakan lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi global yang tidak menentu.
Berdasarkan ketentuan yang ada, tarif baru dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Namun, khusus untuk Indonesia, penerapannya masih ditunda selama proses negosiasi lanjutan berlangsung dan sebelum dikeluarkannya pernyataan bersama (joint statement) dari kedua negara.
Pemerintah menegaskan bahwa strategi perdagangan internasional Indonesia tidak hanya berfokus pada isu tarif dengan Amerika Serikat. Upaya perluasan pasar ekspor, penguatan rantai pasok global, serta strategi substitusi impor secara bertahap juga menjadi bagian penting dalam kebijakan perdagangan nasional.