29.4 C
Jakarta
Rabu, Juli 30, 2025
BerandaKATA BERITADAERAHModus Curang! 9 Ton Beras Oplosan di Pekanbaru Dijual Seharga Premium

Modus Curang! 9 Ton Beras Oplosan di Pekanbaru Dijual Seharga Premium

Riau – Tim Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan beras yang dilakukan oleh seorang distributor di Jalan Sail, Kota Pekanbaru. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pemilik berinisial R sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Kamis, (24/07) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah toko beras yang berlokasi di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengoplos beras ladang asal Pelalawan ke dalam karung berlabel SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Setelah diisi ulang, karung-karung tersebut ditimbang, dijahit dengan mesin, dan dipasarkan kembali seolah-olah sebagai produk beras bersubsidi atau premium.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan karung bermerek premium yang ternyata diisi dengan beras kualitas rendah. Produk tersebut dijual ke masyarakat dengan harga sekelas beras premium.

“Dalam kemasannya ditulis berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat, padahal sebenarnya beras itu berasal dari Pelalawan dan kualitasnya bahkan di bawah medium. Namun tetap dijual mahal,” ungkap Kombes Ade.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 79 karung beras SPHP kemasan 5 kg berisi beras oplosan
  • 4 karung bermerek lain dengan isi serupa
  • 18 karung kosong SPHP
  • 1 unit timbangan digital
  • 1 mesin jahit
  • 12 gulung benang jahit
  • 2 buah mangkok

Diperkirakan total beras oplosan yang diamankan mencapai 8 hingga 9 ton. Penyidik saat ini masih menghitung secara rinci dan mendalami kasus tersebut lebih lanjut.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar aparat penegak hukum menindak tegas praktik curang yang merugikan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman bagi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas,” tegas Irjen Herry.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan pelaku mencederai semangat program SPHP sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang bertujuan menjamin akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Presiden sendiri telah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, karena seluruh sistem produksinya dibiayai oleh rakyat. Ketika ada oknum yang menyelewengkan untuk kepentingan pribadi, itulah yang disebut sebagai praktik ‘serakahnomics’,” pungkas Kapolda.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga

Cegah Gondongan Sejak Dini dengan Vaksinasi dan Gaya Hidup Sehat


Gondongan merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi virus...

Ekspor Mobil Naik 7 Persen, Gaikindo Optimistis Hadapi Paruh Kedua 2025

Tangerang - Industri otomotif Indonesia mencatat kinerja ekspor yang...

MINI Tampilkan Inovasi Elektrifikasi dan Koleksi Eksklusif di GIIAS 2025

Tangerang - MINI Indonesia resmi membuka MINI Pavilion dalam...

Hilirisasi Kelapa Dipercepat, China Bangun Pabrik di Beberapa Kota

Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan...

Kampung Miliarder Lamongan, dari Jualan Pecel Lele Jadi Sultan

Lamongan - Dusun Slegrek di Lamongan dijuluki kampung miliarder...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini