Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan tarif nol rupiah untuk layanan transportasi umum tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga menyasar berbagai kelompok masyarakat lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai Pelayanan Transjakarta dan Bus Gratis untuk Masyarakat.
Total 15 Golongan Berhak Tarif Nol Rupiah
Saat ini, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak menikmati transportasi gratis melalui moda Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
“Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemprov DKI dalam mendukung kelompok rentan serta mereka yang berperan penting dalam pembangunan kota,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari laman berita jakarta pada Selasa (5/8).
Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk mendorong masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Tujuannya mencakup pengurangan kemacetan, penurunan tingkat polusi udara, serta penciptaan sistem mobilitas kota yang lebih efisien dan inklusif.
“Dengan kolaborasi masyarakat, kami optimistis transformasi transportasi ini akan menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih ramah lingkungan, kompetitif, dan nyaman untuk ditinggali,” tambahnya.
Daftar 15 Golongan yang Mendapatkan Layanan Transportasi Gratis:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS Pemprov DKI
- Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI
- Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
- Karyawan dengan penghasilan setara UMP yang terdaftar di Bank DKI
- Warga penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
- Penerima bantuan pangan (Raskin) di wilayah Jabodetabek
- Anggota TNI/Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Warga lanjut usia (di atas 60 tahun)
- Pengurus rumah ibadah
- Tenaga pendidik PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
- Anggota Tim Penggerak PKK