Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan biaya masuk ke sejumlah objek wisata yang dikelola Pemprov bagi warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Kamis (14/8).
“Saya mengeluarkan Pergub yang mengatur agar lansia, pemegang KJP, dan penyandang disabilitas dapat menikmati wisata di Jakarta secara gratis. Layanan ini khusus bagi warga Jakarta,” ujar Pramono dikutip dari laman berita jakarta saat meninjau kawasan Kolong Tol Slipi, Jakarta.
Beberapa destinasi yang masuk daftar bebas biaya antara lain Taman Margasatwa Ragunan, Cawan Monas, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil, Museum Bahari, Museum Arkeologi Onrust, Situs Marunda Rumah Si Pitung, Museum Sejarah Jakarta, Museum Joang 45, Museum MH Thamrin, dan Museum Taman Prasasti.
“Fasilitas ini diberikan khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, serta pemegang KJP dan KJP Plus,” tegasnya.
Pramono berharap langkah ini dapat membuka kesempatan bagi warga Jakarta untuk menikmati fasilitas wisata yang dimiliki daerah.
“Mudah-mudahan, warga yang selama ini belum berkesempatan berkunjung ke tempat wisata milik Pemprov bisa merasakannya,” tutupnya.