Lumajang – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan tidak ada lagi praktik pemasungan terhadap warga dengan gangguan kejiwaan di wilayahnya. Kepastian ini ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Bebas Pasung 2025, yang dinilai sebagai langkah bersejarah dalam pemulihan martabat dan hak asasi penderita gangguan jiwa.
“Kami pastikan rumah sakit tidak lagi memasung pasien dengan gangguan jiwa. Ini wujud perhatian sekaligus penghormatan terhadap hak asasi mereka,” ujar Indah dalam keterangan tertulis di Lumajang, Rabu (20/8).
Kebijakan ini menjadi tonggak penting transformasi layanan kesehatan di Lumajang. Pendekatan medis yang sebelumnya berfokus pada kuratif kini bergeser menuju pelayanan humanis, inklusif, dan berbasis pemulihan sosial.
Tak hanya pada isu kesehatan jiwa, Pemkab Lumajang juga memperkuat deteksi dini penyakit tidak menular seperti diabetes dan hipertensi. Sistem layanan berlapis mulai dari Posyandu, Puskesmas, hingga rumah sakit rujukan disiapkan dengan target cakupan 100 persen.
Untuk penyakit menular seperti tuberkulosis (TBC), malaria, dan demam berdarah (DBD), pemerintah daerah menjalankan strategi terpadu berbasis edukasi, sosialisasi, hingga intervensi langsung di tingkat rukun tetangga (RT).
“Kami bergerak dari tingkat kabupaten sampai ke RT. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas bersama,” tegas Indah.
Penguatan program kesehatan di Lumajang juga melibatkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah menggandeng pondok pesantren, LSM, organisasi kepemudaan, dan komunitas lokal guna memperluas jangkauan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan.
“Kebijakan bebas pasung ini adalah awal dari perubahan besar. Kesehatan adalah hak setiap warga tanpa terkecuali, dan pemerintah hadir untuk menjaminnya,” pungkas Indah.