Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memastikan kebijakan beras satu harga diterapkan untuk menghindari penyalahgunaan subsidi oleh pihak swasta. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga agar beras bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
“Kami ingin mengunci seluruh beras yang mendapat subsidi negara. Distribusinya harus dikontrol dan diintervensi pemerintah,” ujar Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Senayan, Kamis (21/8).
Ia mengungkapkan, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi terbatas sebanyak tiga hingga empat kali untuk membahas implementasi aturan ini. Latar belakang kebijakan tersebut adalah besarnya anggaran subsidi pangan tahun ini yang mencapai Rp164,4 triliun.
Amran menegaskan pihak swasta tidak diperkenankan meraup keuntungan dari beras bersubsidi. Jika ingin menjual dengan harga lebih tinggi, pengusaha dipersilakan memasarkan beras hasil produksi sendiri.
“Kalau swasta ingin membangun atau mencetak sawah sendiri, silakan. Tapi tidak boleh menggunakan subsidi negara, baik itu traktor, benih, maupun pupuk,” tegasnya.
Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, meminta agar kebijakan beras satu harga tidak diterapkan secara terburu-buru. Menurutnya, kebijakan ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat sehingga harus dipertimbangkan secara matang.
“Nanti kalau dipaksakan satu harga, tetapi hasilnya tidak sesuai, Presiden bisa saja mencabut aturan tersebut,” kata Titiek.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa ke depan hanya akan ada satu harga eceran tertinggi (HET) beras, tanpa lagi membedakan antara kualitas medium dan premium.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang mengubah klasifikasi penjualan beras menjadi dua kategori: beras biasa dan beras khusus.