Cilegon – Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menyoroti adanya perbedaan signifikan antara jumlah warga negara asing (WNA) yang mengantongi izin tinggal di Provinsi Banten dengan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang terdata resmi. Hal itu ia sampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Banten, Jumat (22/8).
Menurut Marinus, data menunjukkan sekitar 99 ribu WNA memiliki izin tinggal di Banten, namun hanya 10.178 orang yang tercatat sebagai tenaga kerja asing oleh Dinas Ketenagakerjaan.
“Kalau 99 ribu orang asing tinggal di sini, tapi hanya 10 ribu yang tercatat bekerja, lalu sisanya yang 83 ribu ini bekerja di mana? Mereka ngapain di sini?” ujar Marinus Gea kepada Parlementaria usai peninjauan.
Dugaan Aktivitas Ilegal
Marinus menilai kesenjangan data tersebut merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian pemerintah. Ia menduga masih banyak WNA yang bekerja tanpa izin resmi atau beraktivitas di kawasan industri tanpa pelaporan ke instansi terkait.
Menurutnya, kondisi ini bukan hanya menimbulkan risiko hukum dan keamanan, tetapi juga bisa merugikan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Bisa saja mereka bekerja ilegal di perusahaan yang tidak melapor. Negara rugi karena tidak tercatat sebagai penyumbang PNBP,” jelas politisi PDI-Perjuangan itu.
Dorong Integrasi Data dan Pengawasan Ketat
Komisi XIII DPR RI mendorong adanya peningkatan pengawasan serta integrasi data antarinstansi, khususnya antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan. Dengan begitu, informasi mengenai WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia dapat tersinkronisasi secara transparan.
“Koordinasi antarinstansi harus diperkuat. Jangan sampai Imigrasi punya data sendiri, Ketenagakerjaan punya data sendiri. Ini bisa jadi celah pelanggaran hukum,” tegas Marinus.
Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan WNA dapat membuka peluang bagi kejahatan lintas negara, mulai dari perdagangan orang hingga peredaran narkotika.
“Jangan sampai kita kecolongan. Pengawasan WNA bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut kedaulatan dan ketertiban negara,” tandasnya.
Marinus memastikan, Komisi XIII DPR RI akan membawa temuan ini ke rapat bersama kementerian terkait. Tujuannya untuk memperkuat sistem pengawasan, menutup celah pelanggaran izin tinggal maupun izin kerja, terutama di wilayah industri seperti Banten.