Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa hingga kini Komisi IX belum memberikan persetujuan atas rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
“Sampai saat ini Komisi IX DPR RI belum menyetujui rencana kenaikan iuran tersebut,” ujar Irma dalam keterangan tertulis dikutip dalam laman Parlementaria, Rabu (27/8).
Menurutnya, rencana ini perlu dikaji lebih mendalam, terutama dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Irma menjelaskan, pemerintah memang telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk menyesuaikan belanja Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta Rp10 triliun lainnya untuk dana cadangan. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan utama menaikkan tarif iuran bagi peserta mandiri.

“Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan masih adanya defisit APBN, kebijakan ini memang diarahkan untuk peserta mandiri yang tergolong mampu. Tetapi kita tidak boleh mengabaikan kelompok masyarakat setengah mampu, karena merekalah yang akan paling terdampak,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Tantangan Efisiensi dan Data PBI
Selain soal iuran, Irma juga menyoroti permasalahan lain, seperti efisiensi transfer daerah yang berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam membayar iuran warganya. Ia menambahkan, masih ditemukan kasus peserta PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa alasan dan pemberitahuan yang jelas.
“Kami mendorong BPJS Kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan BPS dan Kementerian Sosial dalam memverifikasi data warga miskin secara akurat, sehingga mereka yang berhak tidak kehilangan akses layanan,” ujarnya.
Irma menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kebijakan strategis seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus diputuskan secara komprehensif, inklusif, dan berlandaskan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.