Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari pelajar maupun mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi.
Menurut Pramono, kewenangan pencabutan bantuan pendidikan tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemprov DKI.
“Tidak benar kalau KJP atau KJMU dicabut. Pemerintah Jakarta tidak akan melakukan itu, karena kewenangan ada di Pemprov dan khususnya di tangan gubernur. Saya sudah putuskan tidak ada pencabutan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/9).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga menegaskan bahwa hak peserta didik atas KJP maupun KJMU tetap terjamin meski mereka ikut serta dalam aksi penyampaian pendapat.

Kepala Disdik DKI, Nahdiana, menyebutkan bahwa aksi demonstrasi berbeda dengan kasus tawuran. Ia menilai penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional warga negara, termasuk para pelajar dan mahasiswa.
“Tugas kami adalah membekali mereka supaya bisa menyampaikan aspirasi secara tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Namun, Nahdiana mengingatkan, penerima KJP atau KJMU yang terbukti melakukan tindakan pidana, seperti perusakan atau aksi anarkis, tetap akan menghadapi sanksi. Bantuan pendidikan bisa saja dicabut bila ada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Kami tidak akan gegabah, semua menunggu proses hukum. Karena itu, saya mengimbau para pelajar dan mahasiswa agar selalu bertindak sesuai koridor hukum,” tegasnya.