Serang – Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang berhasil menggerebek sebuah pabrik pengoplos beras di Desa Pasirlimus, Parayaman, Kabupaten Serang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46).
“Pabrik itu sudah beroperasi lebih dari 10 tahun. Saat penggerebekan, petugas menemukan 94 karung beras oplosan dalam kemasan merek terkenal berukuran 25 kg serta sekitar 10 ton beras lainnya,” kata Condro, Minggu (7/9).
Modus Operandi
Pengungkapan praktik curang ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan beras. Menindaklanjuti informasi itu, petugas gabungan langsung melakukan penggerebekan di lokasi penggilingan sekaligus gudang beras.
Condro menjelaskan, tersangka SU diduga mencampurkan beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin huller. Hasil oplosan kemudian dikemas dalam karung bermerek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa seizin pemilik merek dagang.
“Beras oplosan tersebut dipasarkan melalui toko milik tersangka di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” jelas Condro.
Raup Untung Besar
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan bahwa beras oplosan yang dikemas dengan merek terkenal itu dijual seharga Rp200 ribu per karung 25 kg. Dari hasil penjualan, SU meraup keuntungan sekitar Rp98.200 per karung.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari satu dekade. Beras yang digunakan sebagian besar merupakan beras sisa hajatan, dibeli dari masyarakat dengan harga Rp10 ribu per kilogram.
“Beras yang masih bisa dikonsumsi dijual langsung, sedangkan beras kotor dan berkutu dioplos dengan beras lain, lalu dikemas ulang menggunakan merek terkenal,” pungkas Andi.