Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan milik negara (Himbara) berpotensi meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp100 triliun.
Menurutnya, langkah ini menjadi strategi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui perluasan penyaluran kredit.
“Kalau kita asumsikan rasio pajak terhadap PDB tetap, setiap kenaikan 0,5% pertumbuhan ekonomi bisa menambah penerimaan pajak sekitar Rp100 triliun lebih,” ujar Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (16/9).
Dilansir dari laman berita satu, ia menjelaskan, tambahan likuiditas yang ditempatkan di bank akan memberi ruang bagi perbankan menurunkan bunga pinjaman. Dengan begitu, dunia usaha akan lebih aktif mengajukan kredit, yang akhirnya menggerakkan roda ekonomi.
“Intinya, saya menaruh dana di bank sebagai ‘bibit uang’ agar ekonomi bergerak. Kalau ekonomi tumbuh lebih cepat, otomatis penerimaan pajak ikut meningkat. Jadi bukan lewat intensifikasi, tapi lewat ekstensifikasi,” tegasnya.
Penempatan dana jumbo tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku mulai 12 September 2025.
Dari skema itu, pemerintah juga memperoleh imbal hasil sebesar 80,476% dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Dengan BI Rate saat ini di level 5%, bunga yang diterima pemerintah sekitar 4% per tahun.
Adapun rincian distribusi dana Rp200 triliun ke lima bank Himbara adalah sebagai berikut:
- Bank Mandiri: Rp55 triliun
- BNI: Rp55 triliun
- BRI: Rp55 triliun
- BTN: Rp25 triliun
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun