Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengesahkan aturan ini setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.
“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Pertanyaan itu langsung dijawab serentak oleh anggota dewan dengan kata “setuju”, yang kemudian diikuti ketukan palu tanda pengesahan. Dengan begitu, revisi UU BUMN kini resmi berlaku.
Sebelumnya, pemerintah mengajukan RUU ini ke DPR sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN. Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah mencatat ada 84 pasal yang direvisi, ditambah, maupun disesuaikan.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penegasan larangan bagi menteri maupun wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN. Aturan ini lahir untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola perusahaan negara.
Selain itu, revisi UU juga membawa perubahan kelembagaan, di mana Kementerian BUMN akan dialihkan menjadi badan regulator baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga ini difokuskan pada fungsi pengaturan dan pengawasan, sementara pengelolaan kepemilikan serta aktivitas bisnis BUMN akan dipisahkan.