29.4 C
Jakarta
Minggu, Juni 14, 2026
BerandaKATA EKBISEKONOMI dan KINERJADPR Ketok Palu, UU BUMN Resmi Disahkan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen...

DPR Ketok Palu, UU BUMN Resmi Disahkan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Dilarang

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengesahkan aturan ini setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.

“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Pertanyaan itu langsung dijawab serentak oleh anggota dewan dengan kata “setuju”, yang kemudian diikuti ketukan palu tanda pengesahan. Dengan begitu, revisi UU BUMN kini resmi berlaku.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan RUU ini ke DPR sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN. Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah mencatat ada 84 pasal yang direvisi, ditambah, maupun disesuaikan.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penegasan larangan bagi menteri maupun wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN. Aturan ini lahir untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola perusahaan negara.

Selain itu, revisi UU juga membawa perubahan kelembagaan, di mana Kementerian BUMN akan dialihkan menjadi badan regulator baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga ini difokuskan pada fungsi pengaturan dan pengawasan, sementara pengelolaan kepemilikan serta aktivitas bisnis BUMN akan dipisahkan.

Baca Juga

BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Kenaikan Iuran JKN, Simak Rinciannya

Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tarif iuran Program...

MILO Hadirkan Tiga Keunggulan Baru untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Jakarta - Pemenuhan kebutuhan energi anak tidak hanya ditentukan...

Jakarta Lawan Parkir Liar, 456 Pelanggaran Langsung Ditindak

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI, dan...

Tak Ada Ampun, Pelaku Perundungan Terancam Kehilangan KJP

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya...

Umrah Makin Mahal, Kenaikan Avtur dan Dolar Picu Lonjakan Biaya Perjalanan

Jakarta - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini