Jakarta – Ratusan petani tembakau dari berbagai daerah sentra produksi di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta. Mereka meminta pemerintah meninjau ulang, bahkan membatalkan, aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan mata pencaharian jutaan masyarakat.
Aksi tersebut diikuti sekitar 300 hingga 500 petani yang datang dari sejumlah daerah penghasil tembakau, di antaranya Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, serta wilayah di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Koordinator aksi, Yamuhadi, menegaskan demonstrasi tersebut merupakan gerakan bersama petani tembakau dari berbagai daerah, bukan hanya berasal dari Temanggung.
“Ini bukan hanya aksi petani tembakau Temanggung, tetapi aksi bersama petani tembakau dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Wonosobo, Klaten, Magelang, Boyolali, dan daerah lainnya,” ujarnya dikutip Rabu (29/7).
Menurut para petani, salah satu poin yang dipersoalkan adalah ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya yang membatasi kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan karakter alami tembakau lokal yang secara genetik memiliki kadar tar dan nikotin lebih tinggi.
“Tanaman tembakau kami memang secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi dan itu tidak bisa diubah karena merupakan karakter tanaman,” kata Yamuhadi.
Selain itu, massa aksi juga menolak rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) pada produk rokok. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi menekan kinerja industri hasil tembakau, sehingga berdampak pada menurunnya penyerapan hasil panen petani dan melemahkan perekonomian masyarakat di daerah sentra produksi tembakau.
Yamuhadi mengingatkan pemerintah bahwa aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dapat kembali digelar apabila aturan turunan PP 28 Tahun 2024 tetap diterapkan tanpa mempertimbangkan aspirasi petani. Ia menilai regulasi tersebut berpotensi mengancam sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada komoditas tembakau, terutama di wilayah dataran tinggi.
Sementara itu, Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Yudha Sudarmaji, menilai dampak regulasi tidak hanya akan dirasakan petani, tetapi juga seluruh rantai industri hasil tembakau. Ia khawatir pembatasan tersebut akan mengurangi kebutuhan industri terhadap tembakau lokal dan mendorong penggunaan bahan baku impor.
“Yang paling kami khawatirkan adalah berkurangnya serapan tembakau petani. Kalau industri tidak lagi membutuhkan tembakau dengan karakter seperti yang dihasilkan petani lokal, maka hasil panen tidak akan terbeli,” ujar Yudha.
Yudha menjelaskan, ekosistem industri hasil tembakau di Indonesia menjadi sumber penghidupan bagi sekitar enam juta orang, mulai dari petani, buruh tani, pekerja pengolahan, hingga tenaga kerja di pabrik rokok. Karena itu, ia meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 diberlakukan.
“Kami ingin pemerintah memperhatikan keberlangsungan petani tembakau. Bagi banyak daerah, termasuk Temanggung, tembakau merupakan sumber penghidupan utama masyarakat,” pungkasnya.

