Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro setelah menjalani pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan (OTT). Selain Anom, tiga orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut juga ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Anom keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7) sekitar pukul 08.34 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, tim KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Anom Widiyantoro. Dalam operasi itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan Bupati Pemalang dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Namun, lembaga antirasuah itu masih mendalami proyek yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek,” tuturnya.
Selain dugaan penerimaan terkait proyek, KPK juga mengungkap perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan. Meski demikian, konstruksi hukum kasus itu masih akan dipastikan melalui proses gelar perkara atau ekspose.
“Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose,” ucapnya.
KPK menyatakan akan mengumumkan identitas seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkara setelah pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan. Sementara itu, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya telah resmi menjalani masa penahanan guna kepentingan penyidikan.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan keprihatinannya atas OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pemalang. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati sekaligus mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut Luthfi, berbagai langkah pencegahan korupsi selama ini telah dilakukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah. Karena itu, ia menyayangkan masih adanya pejabat yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Ia menjelaskan, Pemprov Jawa Tengah secara rutin memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui berbagai program, seperti retret kepala daerah, pendidikan antikorupsi bersama Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta Deputi Pencegahan KPK, hingga penandatanganan pakta integritas.
Luthfi menambahkan, setelah beberapa kepala daerah di Jawa Tengah tersangkut operasi tangkap tangan, seluruh bupati dan wali kota kembali dikumpulkan untuk diberikan penguatan integritas serta diingatkan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Sudah sampai nyinyir kami mengingatkan. Setelah ada OTT kami juga kumpulkan lagi dan beri peringatan,” ujar Luthfi.
Terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pemalang, Luthfi meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan dan penjelasan resmi dari KPK. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan sistem merit dalam proses pengisian jabatan.
Menurutnya, promosi maupun mutasi aparatur sipil negara dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan profesionalisme, bukan karena kepentingan tertentu. Ia pun kembali mengingatkan seluruh pejabat publik, termasuk kepala daerah dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), agar menjalankan amanah dengan penuh integritas.
“Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, yaitu tanggung jawab. Yang lain tidak boleh. Apalagi mengambil uang atau meminta bayaran, itu tidak boleh,” tegasnya.

