Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan vape mengandung narkotika asal Malaysia. Dalam operasi ini, aparat menangkap seorang tersangka berinisial T beserta 84 unit vape yang diduga mengandung zat terlarang.
Dalam keterangan resminya, Senin (6/10), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Minggu (5/10) pukul 01.45 WIB.
“Dari tangan tersangka kami menyita 84 bungkus vape narkoba, terdiri dari 68 bungkus bertuliskan Shield Frog dan 13 bungkus bertuliskan The Godfather. Tiga di antaranya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium oleh Bea Cukai,” ujar Eko.
Eko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan kedua dari seseorang bernama Yenny. Sebelumnya, tersangka sempat membeli lima bungkus vape dengan harga 350 ringgit Malaysia (sekitar Rp1,4 juta) per bungkus.
“Lima bungkus pertama itu dijual kepada tiga orang di Indonesia — satu kepada Karisha, dua kepada Ko Edward, dan dua bungkus sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, vape tersebut dijual di Indonesia dengan harga Rp3,5 juta per bungkus karena memberikan efek high dan rileks bagi penggunanya.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali memesan 80 bungkus tambahan kepada Yenny dengan total pembayaran 13.240 ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp52 juta. Ia juga melibatkan dua rekannya untuk membantu mengambil dan mengemas barang sebelum dibawa ke Indonesia.
Namun, aksi tersebut gagal setelah koper tersangka terdeteksi mengandung narkotika saat melewati mesin X-ray di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas Bea Cukai yang curiga kemudian langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan.
“Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap modus baru penyelundupan narkotika dalam bentuk cairan vape yang kini mulai marak,” tegas Brigjen Eko.