Jakarta – Komisi X DPR RI menyoroti kondisi fasilitas pendidikan di Provinsi Papua Barat Daya yang dinilai masih jauh dari layak. Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Sorong, rombongan Komisi X meninjau SD Negeri 3 Sorong dan SMP Negeri 5 Sorong yang mengalami berbagai keterbatasan sarana. Temuan di lapangan ini menjadi dasar bagi DPR untuk mendorong percepatan revitalisasi pendidikan secara menyeluruh di wilayah timur Indonesia tersebut.
SD Negeri 3 Sorong, misalnya, dilaporkan belum memiliki fasilitas toilet meski menampung sekitar 300 siswa. Kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap kesehatan para pelajar. Sementara di SMP Negeri 5 Sorong, pihak sekolah mengaku kerap menghadapi gangguan dari oknum yang menggunakan area sekolah untuk kegiatan mabuk-mabukan pada malam hari.
“Situasi tersebut tidak hanya menimbulkan kehilangan aset sekolah, tetapi juga mengancam keamanan lingkungan belajar,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, saat memimpin Kunjungan Kerja Reses ke Sorong, Papua Barat Daya, Senin (6/10).
Komisi X menilai, ketimpangan fasilitas ini menjadi bukti bahwa program revitalisasi pendidikan belum merata di seluruh Indonesia, termasuk di Papua Barat Daya. Untuk itu, Komisi X menyalurkan bantuan senilai Rp100 juta kepada masing-masing sekolah guna menangani kebutuhan mendesak.
Namun demikian, politisi Fraksi PKB tersebut menilai bantuan sementara itu masih jauh dari cukup. Ia menegaskan, pada tahun 2026 nilai bantuan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan sekolah. DPR juga mendesak pemerintah pusat agar memberikan fleksibilitas dalam penggunaan dana revitalisasi pendidikan di daerah.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 yang membatasi kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sekolah menengah. Regulasi tersebut mengalihkan wewenang pembinaan SMA/SMK dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota di wilayah Papua dan Papua Barat.
Kebijakan ini memicu sejumlah persoalan, termasuk keterlambatan pembayaran gaji guru serta perubahan struktur organisasi dinas pendidikan daerah. “Akibatnya, dana pendidikan provinsi tidak dapat digunakan untuk pembangunan maupun revitalisasi sekolah,” jelas Lalu Hadrian.
Komisi X berencana membahas persoalan ini bersama Kementerian Dalam Negeri agar tidak menghambat upaya peningkatan mutu pendidikan di Papua Barat Daya. DPR berharap revitalisasi pendidikan dapat berjalan secara merata dan berkelanjutan.