Jakarta – Pemerintah secara resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli mobil bekas akan mendapat keringanan karena biaya balik nama menjadi lebih murah dibanding sebelumnya. Meski demikian, proses balik nama tetap membutuhkan beberapa biaya administratif yang wajib dibayarkan.
Masih Ada Biaya Administratif yang Harus Dibayar
Walaupun BBNKB untuk mobil bekas dihapus, pemilik tetap memiliki kewajiban membayar sejumlah komponen pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.
Apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi, maka pemilik juga dikenakan biaya mutasi kendaraan. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan.
Adapun rincian biaya balik nama mobil bekas setelah kebijakan ini antara lain:
- PKB dan opsen PKB, disesuaikan dengan jenis kendaraan.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sekitar Rp143.000 untuk mobil.
- Penerbitan STNK sebesar Rp200.000.
- Pembuatan TNKB senilai Rp100.000.
- Penerbitan BPKB sebesar Rp375.000.
- Biaya mutasi keluar daerah sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat yang baru membeli mobil bekas agar segera melakukan balik nama kendaraan. Langkah ini penting agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik sah dan mendukung kelancaran proses administrasi kepolisian di masa mendatang.
Dengan penghapusan BBNKB bekas ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi data kepemilikan kendaraan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses jual-beli mobil bekas.

