Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengikuti Penyuluhan Hukum 2025 yang digelar secara virtual untuk menghadapi tantangan era digital.
Kegiatan ini menyoroti pentingnya literasi digital serta kepatuhan terhadap etika dan aturan hukum bagi seluruh ASN. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, mengingatkan bahwa meskipun media sosial mempermudah komunikasi, platform tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum, pelanggaran etika, hingga kasus disiplin apabila tidak digunakan secara bijak.
“Media sosial memang memudahkan penyebaran informasi, tetapi tanpa pemahaman yang benar dapat menimbulkan masalah hukum, pelanggaran etika, bahkan pelanggaran disiplin,” ujar Sigit dalam sambutannya, Kamis (27/11).
Dilansir dari laman berita jakarta, ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga netralitas, nama baik instansi, serta kepercayaan publik. Karena itu, ASN diminta memahami berbagai regulasi seperti UU ITE, aturan perlindungan data pribadi, hingga ketentuan disiplin ASN terkait aktivitas di media sosial.
“ASN harus mampu memberi contoh dengan menyampaikan informasi yang akurat, tidak menyebarkan hoaks, tidak melakukan ujaran kebencian, dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan peraturan maupun kode etik ASN,” jelasnya.
Melalui penyuluhan bertema “ASN Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum Digital”, Sigit berharap budaya digital yang sehat dapat tumbuh di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sehingga tercipta ruang digital yang aman, produktif, dan bertanggung jawab.
“Saya mengajak seluruh ASN meningkatkan literasi digital, mematuhi hukum digital, dan menjunjung tinggi integritas, baik di dunia nyata maupun maya,” tambahnya.
Dalam sesi selanjutnya, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama BKN, I Made Bhasudewa Krisna Narotama Pande, memaparkan panduan perilaku ASN di media sosial. Ia menyoroti berbagai tantangan kedisiplinan yang muncul di era digital, seperti penggunaan media sosial saat jam kerja, penggunaan bahasa tidak pantas, mengabaikan pesan atasan, penyebaran informasi yang tidak benar, hingga kebocoran data dan dokumen.
Bhasudewa menegaskan bahwa dasar hukum kepatuhan ASN mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran ringan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.
Sementara itu, Ketua Tim Perumus Kebijakan Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital, Andi Muslim, menyoroti tingginya aktivitas digital di Indonesia yang telah mencapai 212 juta pengguna internet. Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi membawa kemudahan, namun juga membuka risiko penipuan dan pencurian akun.
“Tidak ada sistem digital yang benar-benar aman. Yang bisa kita lakukan adalah meminimalkan risikonya,” tegas Andi.

