Jakarta – Ketua Badan Musyawarah Etika Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Hery Margono, menilai bahwa perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) asli Indonesia, Aqua, tidak melakukan pelanggaran etika terkait penggunaan klaim “air pegunungan” dalam iklannya.
Menurut Hery, klaim tersebut didukung data dan pembuktian yang kuat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kebohongan atau informasi yang menyesatkan publik.
Ia menegaskan bahwa pernyataan Aqua telah memenuhi tiga prinsip utama Etika Pariwara Indonesia, yaitu jujur, benar, dan bertanggung jawab. Keabsahan klaim itu, lanjut Hery, merujuk pada label produk yang telah melewati proses verifikasi dan mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sebelum label dicantumkan, BPOM pasti menilai dulu kelayakannya. Jika sudah disetujui dan tercantum pada label, maka iklan yang mengikuti label tersebut sah digunakan,” ujar Hery dikutip dalam keterangan tertulis via infopublik, Selasa (2/12).
Penjelasan itu ia sampaikan saat membahas logika periklanan dalam sebuah tayangan siniar di YouTube. Dalam kesempatan tersebut, Hery menguraikan potensi pelanggaran etika terkait klaim “air pegunungan” yang sempat dipersoalkan publik.
Hery menjelaskan bahwa para ahli telah memastikan sumber Air Minum Dalam Kemasan tersebut berasal dari akuifer pegunungan, sehingga klaim Aqua sesuai dengan fakta ilmiah. Artinya, tidak ada pelanggaran etika dalam penyampaian informasi tersebut.
Ia menambahkan, BPOM tidak mungkin memberikan izin pencantuman label tanpa data teknis yang lengkap dan valid. Karena itu, iklan yang mengikuti label resmi dinilai sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) itu menilai persoalan muncul karena rendahnya pemahaman masyarakat mengenai konsep air pegunungan dan proses ilmiah di baliknya.
Menurut Hery, minimnya edukasi tersebut memicu kesalahpahaman dan melahirkan misinformasi di masyarakat. Perdebatan seputar air pegunungan ini, lanjutnya, justru menjadi momentum untuk memperkenalkan bahwa kualitas air pegunungan terbaik berada pada lapisan tanah dalam atau akuifer.
“Bagi saya, iklannya tidak bermasalah. Yang kurang adalah pemahaman publik tentang bagaimana air pegunungan bekerja secara ilmiah,” jelasnya.
Menanggapi dugaan pelanggaran hak konsumen, Hery kembali menegaskan bahwa informasi dalam iklan Aqua telah sesuai ketentuan yang berlaku. Klaim yang disampaikan dinilai tidak mengabaikan hak publik atas informasi karena telah mengikuti standar periklanan, label resmi, serta data ilmiah yang tersedia.
“Ini bukan pelanggaran. Justru menjadi bukti bahwa klaim harus dilihat dari data dan regulasinya, bukan dari persepsi,” tegasnya.
Pakar hidrogeologi Prof. Robert Delinom juga memberikan pandangan senada. Ia menilai bahwa iklan dan klaim mengenai air pegunungan telah sesuai dengan data dan fakta ilmiah. Produsen telah mencantumkan lokasi gunung sebagai sumber air, sehingga klaim tersebut dianggap tepat dan transparan.
Mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia itu menekankan pentingnya keterbukaan informasi seperti yang dilakukan produsen. Informasi tersebut sekaligus memperkuat keakuratan klaim yang ditampilkan dalam iklan.
“Kalau melihat iklannya, menurut saya benar bahwa itu air pegunungan, dan layak disebut demikian,” ujar Robert.

