28.9 C
Jakarta
Rabu, Desember 17, 2025
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPemprov DKI dan Kejati Siapkan Skema Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Pemprov DKI dan Kejati Siapkan Skema Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menjalin kerja sama dalam penanganan pelaku tindak pidana melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang digelar di Balairung Balai Kota Jakarta, Senin (15/12).

Kesepakatan ini menitikberatkan pada penerapan keadilan restoratif serta pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.

Gubernur Pramono Anung menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, Jakarta memiliki ruang yang sangat luas untuk pelaksanaan pidana kerja sosial karena banyaknya sektor pelayanan publik yang membutuhkan dukungan tenaga.

“Kesepakatan ini sangat berarti bagi Jakarta. Ruang untuk pelaksanaan kerja sosial di ibu kota sangat besar,” ujar Pramono dikutip dari laman berita jakarta.

Ia mencontohkan keberadaan pasukan pelangi di lingkungan Pemprov DKI, termasuk pasukan oranye dan pasukan putih. Pramono berharap pelaku tindak pidana yang menjalani pidana kerja sosial dapat dilibatkan untuk mengisi kebutuhan tenaga, terutama pada pasukan putih yang berfokus membantu lansia dan penyandang disabilitas.

Pemprov DKI dan Kejati Siapkan Skema Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya foto bersama dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Kejati Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/12/2025). (katafoto/HO/ Reza Pratama Putra)

Menurut Pramono, pelibatan pelaku tindak pidana dalam kerja sosial diyakini dapat memberikan dampak positif, baik bagi individu yang bersangkutan maupun bagi kualitas layanan publik di Jakarta.

Selain itu, ia juga menyebutkan besarnya potensi fasilitas publik di ibu kota, seperti 31 rumah sakit, 44 puskesmas, serta 267 puskesmas pembantu, yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial.

Pramono menilai pendekatan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial ini sebagai langkah yang lebih humanis sekaligus efektif dalam penanganan tindak pidana. Ia pun berharap Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan kebijakan serupa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial maupun penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

“Dengan adanya dukungan Pemerintah Provinsi, penerapan pidana kerja sosial dan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat berjalan lebih mudah dan terkoordinasi,” ujarnya.

Patris menjelaskan, Nota Kesepakatan ini bertujuan membangun kemitraan dan koordinasi yang efektif antara Pemprov DKI dan Kejati DKI. Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, penyusunan mekanisme keadilan restoratif dan pidana kerja sosial, penanganan pelaku tindak pidana, pengembangan sumber daya manusia, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa DKI Jakarta menjadi provinsi ke-29 yang menerapkan kerja sama terkait pidana kerja sosial.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan semakin kuatnya kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia. Bentuk implementasi kerja sosial ke depan akan dirumuskan bersama oleh Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi, serta disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Jakarta, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam membantu pasukan pelayanan publik seperti pasukan kuning dan pasukan putih.

Baca Juga

Pengadaan Barang Jasa Diawasi Ketat, e-Purchasing V6 Resmi Dipakai di Purbalingga

Purbalingga - Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai menerapkan penggunaan katalog...

Genap 1 Tahun, Aletra Bakal Tancap Gas Pasar Mobil Listrik di Tahun 2026

Jakarta - PT Aletra Mobil Nusantara (Aletra), merek kendaraan...

Pulang Liburan, Ini Panduan Aman Bawa Oleh-oleh dari Luar Negeri

Berlibur ke luar negeri rasanya belum afdal kalau belum...

BBPOM Latih Ribuan Penjamah Makanan dengan Ilmu Pangan Aman

Jakarta – Sebanyak 4.100 penjamah makanan yang berasal dari...

Danantara Sah Akuisisi Aset Hotel dan dan Real Estate di Makkah

Jakarta - Danantara Indonesia resmi mengumumkan kesepakatan akuisisi aset...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini