Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengambil sikap tegas terhadap pemilik bangunan yang dinilai mengabaikan ketentuan keselamatan serta kelengkapan perizinan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI telah melakukan inspeksi terhadap lebih dari 3.500 gedung di berbagai wilayah Jakarta guna memeriksa kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 10 gedung diketahui melanggar ketentuan dan telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1).
“Kami tadi menggelar rapat khusus terkait hal ini. Dari sekitar 3.500 gedung yang diperiksa, ada 10 bangunan yang akhirnya kami keluarkan Surat Peringatan Pertama,” ujar Pramono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Pramono menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan karena gedung-gedung yang dimaksud tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan sesuai ketentuan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta.
“SP1 ini merupakan peringatan keras. Masalahnya bukan hanya perizinan yang tidak lengkap, tetapi juga kondisi bangunan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan,” tegas Pramono.
Ia menambahkan, langkah penertiban ini dilakukan menyusul insiden kebakaran di kawasan Jalan Letjen Suprapto yang menelan korban jiwa hingga 22 orang. Pramono menegaskan tidak ingin kejadian serupa terulang akibat kelalaian pemilik gedung, khususnya bangunan tumbuh, dalam memenuhi standar Sertifikat Laik Fungsi.
Menurutnya, banyak gedung tumbuh yang didirikan tanpa didukung dokumen perizinan yang memadai. Karena itu, Pemprov DKI akan menyiapkan sanksi lanjutan apabila peringatan pertama tidak segera ditindaklanjuti dengan perbaikan fisik maupun administrasi.
“Sepuluh gedung tersebut baru kami beri peringatan pertama. Jika tidak ada perbaikan dan kelengkapan izin, tentu akan kami lanjutkan dengan peringatan berikutnya,” ujarnya.
Untuk memperkuat upaya pengawasan dan penegakan aturan, Pramono juga mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji ulang regulasi yang berlaku. Ia menilai ketentuan yang ada saat ini masih membatasi kewenangan Pemprov DKI, termasuk dalam hal pembongkaran bangunan bermasalah oleh Satpol PP.
“Jika memang diperlukan, kami akan melakukan revisi Perda maupun Pergub demi menegakkan ketertiban bangunan di Jakarta,” pungkas Pramono.

