26.1 C
Jakarta
Kamis, Januari 8, 2026
BerandaKATA EKBISENERGIPemerintah Tetapkan Kuota Biodiesel 2026, Nilainya Tembus 15,6 Juta KL

Pemerintah Tetapkan Kuota Biodiesel 2026, Nilainya Tembus 15,6 Juta KL

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan volume Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter (kl). Ketetapan ini menjadi bagian dari kelanjutan program mandatori biodiesel nasional.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listyani, menjelaskan bahwa total alokasi biodiesel tersebut terbagi ke dalam dua skema utama. Alokasi untuk Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) ditetapkan sebesar 7.454.600 kl, sementara alokasi non-PSO mencapai 8.191.772 kl.

“Pelaksanaan mandatori biodiesel 2026 akan didukung sinergi 32 badan usaha BBM dan 26 badan usaha BBN yang telah ditunjuk pemerintah, dengan skema insentif sektor PSO tetap mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya,” ujar Eniya dalam keterangan resmi, Selasa (23/12).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Penetapan Badan Usaha BBM dan BBN Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume BBN untuk Pencampuran Minyak Solar Tahun 2026.

Eniya menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menekan ketergantungan impor solar, memperkuat ketahanan energi nasional, mengoptimalkan pemanfaatan energi domestik, serta mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca.

Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, implementasi program biodiesel pada 2026 diproyeksikan mendorong penguatan industri hilir sawit dan rantai nilai nasional. Nilai tambah dari konversi CPO menjadi biodiesel diperkirakan mencapai Rp21,8 triliun, penghematan devisa impor solar sekitar Rp139 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih dari 1,9 juta orang, serta penurunan emisi gas rumah kaca hingga 41,5 juta ton CO2e.

Untuk menjamin pelaksanaan yang efektif dan akuntabel, pemerintah akan terus memperkuat tata kelola, pengawasan, dan transparansi. Langkah tersebut dilakukan melalui penetapan alokasi berbasis kapasitas dan kinerja, pengawasan mutu biodiesel, pengendalian distribusi di titik serah, hingga pelibatan surveyor independen untuk verifikasi volume dan kualitas.

Upaya pengawasan ini ditujukan agar implementasi program Biodiesel 40 persen (B40) berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian kebijakan mandatori ke depan, apabila terdapat perubahan kebutuhan energi atau arah kebijakan strategis nasional.

Baca Juga

Pascabanjir Aceh Tamiang, Enam Operasi Berhasil Dilakukan di RSUD

Aceh - Pemulihan layanan kesehatan di RSUD Muda Sedia,...

Jateng Lampung Teken 11 Kerja Sama, Nilai Transaksi Tembus Rp832 Miliar per Tahun

Lampung - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperluas sinergi dengan...

Migas Baru Ditemukan di Kalimantan Timur, Pertamina Siap Percepat Produksi

Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menutup tahun...

Libur Nataru, Kunjungan ke Taman Ismail Marzuki Meroket hingga 67 Ribu Orang

Jakarta - Taman Ismail Marzuki (TIM) kian mengukuhkan perannya...

Harbolnas 2025 Pecahkan Rekor! Transaksi Tembus Rp36,4 Triliun

Jakarta - Program belanja daring Hari Belanja Online Nasional...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini