Yogyakarta – Indikasi pembukaan lahan ditemukan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terdampak banjir bandang di Sumatra Barat dan Sumatra Utara. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga melakukan pembukaan lahan dan memicu banjir bandang di Desa Goroga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Berdasarkan hasil analisis citra satelit, teridentifikasi 110 titik pembukaan lahan di kawasan DAS Garoga. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan luapan air sungai yang berujung pada bencana besar, dengan 47 orang meninggal dunia dan 22 orang dinyatakan hilang.
Menanggapi kerusakan lingkungan di kawasan hulu DAS, Pakar Konservasi Tanah dan Air Universitas Gadjah Mada (UGM), Ambar Kusumandari menjelaskan bahwa dampak pembukaan lahan di wilayah hulu tidak hanya dirasakan di lokasi tersebut, tetapi juga menjalar hingga kawasan tengah dan hilir sungai.
“Risiko paling nyata dari kerusakan daerah hulu adalah meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra. Aliran sungai yang mampu menyeret balok-balok kayu berukuran besar menjadi indikasi rusaknya kawasan hulu yang seharusnya berfungsi sebagai wilayah konservasi dan perlindungan ekosistem,” ujar Ambar dikutip dari laman ugm, Selasa (6/1).
Ia menambahkan, bencana yang terjadi di wilayah hilir sejatinya merupakan cerminan dari kondisi pengelolaan kawasan hulu. Hilangnya tutupan hutan menyebabkan fungsi alamiah hutan sebagai penahan air hujan melalui tajuk pohon tidak lagi berjalan optimal.
“Ketika kemampuan resapan di hulu menurun, air hujan langsung mengalir ke permukaan dalam volume besar. Sungai di wilayah hilir akhirnya tidak mampu menampung debit air tersebut, sehingga banjir bandang tidak terhindarkan,” jelasnya.
Menurut Ambar, lahan negara di kawasan hulu yang telah mengalami deforestasi perlu segera direhabilitasi melalui penanaman kembali vegetasi hutan, yang dilengkapi dengan pendekatan mekanik sebagai fondasi pemulihan ekosistem. Sementara itu, pada lahan milik masyarakat dapat diterapkan sistem agroforestri, yakni mengombinasikan tanaman kehutanan dengan tanaman pangan atau tanaman obat.
“Lahan milik pemerintah seharusnya diarahkan sebagai kawasan hutan lindung. Adapun lahan milik masyarakat dapat dikelola menyerupai hutan, namun tetap memberikan nilai ekonomi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ambar menilai perlu adanya moratorium terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, seperti pertambangan dan perkebunan skala besar. Selain itu, penataan ulang tata ruang wilayah harus dilakukan dengan berlandaskan konsep pengelolaan DAS, serta diperkuat dengan sistem peringatan dini yang mengacu pada prediksi BMKG dan peta potensi bencana.
“Kita perlu memahami kondisi alam secara utuh dan menyesuaikan aktivitas manusia agar lebih adaptif terhadap daya dukung lingkungan,” pungkasnya.

