32.2 C
Jakarta
Rabu, Maret 11, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALSekolah Harus Jadi Ruang Aman, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan kembali komitmennya dalam mewujudkan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua melalui penguatan peran sekolah sebagai lingkungan yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh warga pendidikan, mulai dari peserta didik, guru, hingga tenaga kependidikan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul insiden kekerasan yang terjadi di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Provinsi Jambi. Pemerintah menilai, praktik kekerasan dalam bentuk apa pun tidak sejalan dengan upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, inklusif, dan berkeadilan. “Sekolah semestinya menjadi ruang aman dan menyenangkan. Segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan esensi pendidikan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (21/1).

Menteri Mu’ti menekankan bahwa setiap persoalan di lingkungan sekolah harus diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, pendekatan kekeluargaan, serta prinsip edukatif, bukan dengan tindakan represif.

Di sisi lain, negara memastikan kehadirannya melalui perlindungan hukum bagi para pendidik serta pendampingan psikologis bagi peserta didik, guna menjaga kesehatan mental dan keberlanjutan proses belajar-mengajar.

Sebagai wujud langkah nyata, Kemendikdasmen telah menerbitkan dua kebijakan penting, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Menteri Mu’ti menyebut kedua regulasi tersebut sebagai landasan strategis untuk memperkuat posisi guru sebagai pendidik sekaligus pelindung peserta didik, sekaligus menjamin hak setiap anak Indonesia untuk belajar dalam suasana yang aman dan bermartabat. “Mutu pendidikan hanya dapat dicapai ketika murid merasa terlindungi, guru memperoleh kepastian hukum, dan sekolah menumbuhkan nilai kebersamaan serta saling menghargai,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan—mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga masyarakat—untuk menerapkan kedua regulasi tersebut secara konsisten di masing-masing wilayah.

Ia berharap peristiwa di SMK Negeri 3 Jabung Timur dapat menjadi bahan refleksi bersama dalam memperkuat budaya saling menghormati, membuka ruang dialog yang konstruktif, serta memastikan sekolah benar-benar menjadi tempat tumbuhnya karakter dan prestasi generasi masa depan bangsa.

Baca Juga

UMKM Disebut Sleeping Giant, Amar Bank Siapkan Solusi Perbankan Digital

Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) menegaskan...

Sertifikat SLHS Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen Depot Air Minum

Jakarta - Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi...

Antisipasi Kekeringan dan Geopolitik Global, Mentan Pastikan Pasokan Pangan Aman

Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggelar rapat...

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Jepang Kembangkan Teknologi Stabilitas Tanah

Jakarta - Perbedaan kontur tanah di berbagai wilayah Indonesia...

Gubernur Pramono Minta Satpol PP Sisir Stiker QR Diduga Terkait Judol

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Satuan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini