Tangerang – AirNav Indonesia meningkatkan layanan navigasi penerbangan di Bandar Udara Lede Kalumbang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, dari sebelumnya Aerodrome Flight Information Service (AFIS) menjadi Aerodrome Control Tower (ADC/TWR). Peningkatan layanan tersebut resmi berlaku mulai 22 Januari 2026.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Capt. Avirianto Suratno, dalam keterangan resmi pada Senin (26/1), menyatakan bahwa peningkatan ini merupakan wujud komitmen AirNav Indonesia dalam memperkuat aspek keselamatan, keamanan, serta efisiensi operasional penerbangan nasional.
Ia menjelaskan, layanan AFIS berfungsi memberikan informasi lalu lintas penerbangan dan kondisi bandara kepada pilot tanpa kewenangan pengendalian langsung. Sementara itu, melalui layanan Tower (ADC/TWR), Air Traffic Controller (ATC) memiliki otoritas untuk mengendalikan pergerakan pesawat, baik di area darat maupun ruang udara sekitar bandara. Dengan demikian, pengaturan lalu lintas udara dapat berlangsung lebih sistematis, aman, dan efisien.
“Pengoperasian layanan Tower di Bandara Lede Kalumbang merupakan bagian dari strategi nasional AirNav Indonesia dalam memperkuat keselamatan penerbangan, termasuk di wilayah yang tengah berkembang seperti Sumba Barat Daya,” ujar Avirianto Suratno.
Peningkatan layanan ini tidak hanya menandai bertambahnya kapasitas operasional, tetapi juga mencerminkan kesiapan sumber daya manusia, sistem, serta fasilitas navigasi penerbangan yang memadai.
Bandara Lede Kalumbang sendiri sebelumnya dikenal sebagai Bandara Tambolaka, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 206 Tahun 2022 pada 7 November 2022.
Lebih lanjut disampaikan, proses peningkatan pelayanan ini telah dilakukan secara bertahap sejak 2019, meliputi penyusunan Konsep Operasi (Konops), sertifikasi pelayanan navigasi penerbangan, verifikasi manual operasi dan fasilitas, hingga pemenuhan standar kompetensi personel. Sebanyak lima ATC Unit Tambolaka telah dinyatakan lulus uji kompetensi dan memperoleh rating Tower (TWR–WATK) dari regulator.
Peran Kementerian Perhubungan sebagai regulator diwujudkan melalui penerbitan Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan oleh Direktorat Navigasi Penerbangan. Implementasi layanan Tower tersebut diberlakukan sesuai AIRAC AIP Amendment 170 yang efektif pada 22 Januari 2026.
“Kami berharap peningkatan layanan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Sumba Barat Daya,” tutup Avirianto.

