27.9 C
Jakarta
Jumat, Februari 6, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPenentuan Ramadan Kini Punya Payung Hukum Baru, Apa Isinya?

Penentuan Ramadan Kini Punya Payung Hukum Baru, Apa Isinya?

Jakarta – Kementerian Agama resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai dasar hukum terbaru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Aturan ini menegaskan penerapan pendekatan terpadu antara metode hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta keseragaman penetapan awal bulan hijriah di tingkat nasional.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa kehadiran PMA tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sidang isbat yang selama ini telah berjalan, namun kini memiliki landasan regulasi yang lebih menyeluruh.

“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berlangsung tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujarnya dalam Rapat Persiapan Penyelenggaraan Sidang Isbat, Kamis (29/1).

Ia menjelaskan, regulasi ini menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, akademisi, pakar falak, serta lembaga terkait lainnya. Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting untuk menjaga kesatuan penentuan waktu ibadah secara nasional. “Sidang isbat merupakan forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu keputusan bersama,” katanya dilansir dari laman kemenag.

Penentuan Ramadan Kini Punya Payung Hukum Baru, Apa Isinya?
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad. (katafoto/HO/Humas Kemenag)

Abu Rokhmad menambahkan, PMA secara jelas menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terintegrasi. Hisab digunakan sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat berfungsi sebagai verifikasi faktual di lapangan. “Kementerian Agama tidak memilih satu metode saja, tetapi mengombinasikan hisab dan rukyat agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi ilmiah dan keagamaan,” jelasnya.

Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa pelaksanaan hisab dan rukyat dilakukan oleh tim yang ditetapkan Menteri, yang terdiri atas unsur Kementerian Agama, kementerian/lembaga terkait, akademisi, serta praktisi atau ahli falak. Sinergi lintas sektor ini dipandang penting untuk menjaga akurasi data astronomi dan akuntabilitas proses penetapan awal bulan hijriah. “Dengan demikian, prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut, PMA ini mempertegas penggunaan kriteria imkanur rukyat yang mengacu pada kesepakatan negara-negara MABIMS. Kriteria visibilitas hilal ditetapkan pada tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. “Kriteria ini menjadi standar bersama di kawasan agar penentuan kalender hijriah lebih selaras,” katanya.

Apabila posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari. Ketentuan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian waktu ibadah bagi masyarakat. “Kepastian ini memungkinkan umat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana,” lanjutnya.

PMA Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur secara rinci mekanisme penyelenggaraan sidang isbat, mulai dari jadwal pelaksanaan, unsur peserta, hingga tata cara pengambilan keputusan. Sidang isbat dijadwalkan berlangsung setiap tanggal 29 Syakban, 29 Ramadan, dan 29 Zulkaidah.

Menurut Abu Rokhmad, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup guna menjaga objektivitas pembahasan, sementara hasilnya diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers. “Mekanisme ini menjaga keseimbangan antara kehati-hatian ilmiah dan keterbukaan informasi kepada publik,” jelasnya.

Selain itu, PMA ini juga mengatur evaluasi penyelenggaraan sidang isbat. Direktur Jenderal bertanggung jawab melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan di masa mendatang. “Evaluasi diperlukan agar penyelenggaraan sidang isbat terus mengalami perbaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penerbitan PMA ini merupakan bagian dari penguatan layanan keagamaan berbasis data dan tata kelola yang akuntabel. Regulasi tersebut sekaligus menegaskan peran negara dalam memastikan pelayanan ibadah umat berjalan optimal. “Ini bukan semata soal penetapan awal bulan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan yang harus dikelola secara profesional,” katanya.

Dengan berlakunya PMA Nomor 1 Tahun 2026, Abu Rokhmad berharap proses penetapan awal bulan hijriah semakin kuat dari sisi regulasi, keilmuan, dan sosial. “Kami berharap regulasi ini memperkuat persatuan umat, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penetapan awal bulan hijriah nasional,” pungkasnya.

Kementerian Agama dijadwalkan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H pada 29 Syakban 1447 H yang bertepatan dengan 17 Februari 2026. Sidang akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, dan diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan hisab, posisi hilal saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran -2° 24,71′ hingga 0° 58,08′, dengan sudut elongasi antara 0° 56,39′ hingga 1° 53,60′. Data tersebut menunjukkan bahwa posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS. Hasil hisab ini selanjutnya akan dikonfirmasi melalui rukyatul hilal dan dibahas dalam sidang isbat sebagai dasar pengambilan keputusan resmi penetapan awal Ramadan.

Baca Juga

Monitoring Dana Desa Kini Lebih Mudah Lewat Klinik Monalisa

Balangan - Guna meningkatkan efektivitas pembangunan serta akuntabilitas pengelolaan...

Ekonomi Tumbuh 5,39 Persen, Airlangga Ungkap Jurus Jaga Kepercayaan Investor

Jakarta - Penguatan sektor jasa keuangan yang kokoh, tepercaya,...

Pasti Eling Jemput Bola, Ibu Hamil di Tuban Kini Lebih Terpantau

Tuban - Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Puskesmas Parengan terus...

MRT Bakal Tembus Banten, Jalur Kembangan Balaraja Disiapkan

Jakarta - PT MRT Jakarta bersama sejumlah pengembang menandatangani...

DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini