Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sebanyak 3.922 sertifikat hak pakai atas aset tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Total nilai aset tersebut mencapai Rp102 triliun dengan luas keseluruhan 563,9 hektare.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Jumat (12/2).
Pramono menyampaikan apresiasi atas kolaborasi intensif serta percepatan proses sertifikasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap aset milik Pemprov DKI.
“Ini merupakan role model dan mudah-mudahan ini menjadi juga contoh bagi seluruh daerah bahwa penyelesaian yang baik ini akan memberikan manfaat yang luar biasa,” kata Pramono.
Ia menilai, kepastian hukum atas aset daerah menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Dilansir dari laman berita jakarta, aset yang telah tersertifikasi mencakup berbagai fasilitas publik, seperti 2.837 ruas jalan; 691 gedung karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 fasilitas pendidikan; 123 taman; 61 gedung perkantoran; 39 puskesmas; serta 17 eks rumah dinas.
Menurut Pramono, penyerahan sertifikat ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan status hukum yang jelas, aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan, serta diamankan secara optimal demi kepentingan warga.
Pemprov DKI pun berkomitmen untuk terus menata dan memaksimalkan pemanfaatan aset daerah secara produktif dan efektif dengan orientasi pada kepentingan masyarakat.
“Aset-aset yang telah tersertifikasi akan kita dorong untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, hingga pengembangan kawasan strategis,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut ribuan sertifikat tersebut merupakan barang milik daerah yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum.
“Dengan adanya sertifikat ini, maka kepastian hukumnya itu menjadi jelas. Kemudian membuat pencatatannya di dalam SIMAK, Sistem Informasi dan Manajemen Aset dan Keuangan, itu juga menjadi jelas bahwa barang ini adalah barang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Ia berharap langkah penataan aset ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia. Penyerahan 3.922 sertifikat tersebut juga sekaligus memecahkan rekor MURI.

