31.8 C
Jakarta
Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANMengejutkan, Ternyata 206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi Administratif

Mengejutkan, Ternyata 206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi Administratif

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan pengelola lapangan padel di ibu kota. Total sebanyak 206 lokasi dikenai tindakan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian operasional atau penyegelan tempat.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan bahwa pemerintah daerah mendukung perkembangan olahraga padel yang kini semakin populer di masyarakat. Namun, keberadaan fasilitas olahraga tersebut tetap harus mematuhi aturan perizinan, tata ruang, serta mempertimbangkan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,” ujar Vera dikutip dari laman berita jakarta, Jumat (6/3).

Berdasarkan pendataan terbaru hingga 23 Februari 2026, tercatat terdapat 397 bangunan lapangan padel di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, 212 lokasi atau sekitar 53,4 persen telah mengantongi izin resmi, sedangkan 185 lokasi atau 46,6 persen masih beroperasi tanpa perizinan.

Wilayah Jakarta Selatan tercatat sebagai daerah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni 206 lokasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 lapangan telah memiliki izin, sementara 107 lainnya belum berizin. Posisi berikutnya ditempati Jakarta Barat dengan total 90 lokasi, terdiri dari 55 berizin dan 35 belum berizin.

Di Jakarta Utara terdapat 37 lapangan padel, dengan 20 lokasi telah memiliki izin dan 17 lainnya belum. Sementara di Jakarta Timur tercatat 37 lokasi, dengan rincian 23 telah berizin dan 14 belum berizin.

Mengejutkan, Ternyata 206 Lapangan di Jakarta Kena Sanksi Administratif
Petugas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta menyegel lapangan padel di Jakarta. (katafoto/HO/Anita Karyati)

Adapun Jakarta Pusat memiliki 26 lapangan padel, terdiri dari 15 lokasi telah berizin dan 11 belum berizin. Sedangkan di Kepulauan Seribu tercatat satu lokasi lapangan padel yang hingga kini belum memiliki izin.

Sebanyak 206 lapangan padel yang dikenai sanksi administratif merupakan hasil pendataan hingga awal Maret 2026. Rinciannya meliputi 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 110 lokasi di Jakarta Selatan, 18 lokasi di Jakarta Utara, serta 7 lokasi di Jakarta Pusat.

Menurut Vera, data tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk penataan ke depan, terutama menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait polemik operasional lapangan padel yang berada di kawasan permukiman padat.

Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti instruksi gubernur untuk menertibkan jam operasional lapangan padel di wilayah padat penduduk, khususnya apabila aktivitasnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Data ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan,” katanya.

Vera menambahkan bahwa evaluasi terhadap aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang dilakukan agar minat masyarakat terhadap olahraga tetap dapat difasilitasi, tanpa mengabaikan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengimbau para pengelola lapangan padel agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku serta menjaga toleransi terhadap masyarakat sekitar, terutama terkait pengaturan jam operasional di kawasan permukiman.

Sebagai informasi, penindakan terhadap lapangan padel mengacu pada SK Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pengendalian Bangunan/Lapangan Padel.

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi dasar penindakan antara lain:

• Bangunan atau lapangan padel yang telah dibangun dan/atau beroperasi namun tidak sesuai dengan Sub-Zona dalam RDTR. Penindakan berupa sanksi administratif serta usulan agar izin usaha tidak diterbitkan atau dicabut melalui Dinas PMPTSP DKI Jakarta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

• Bangunan atau lapangan padel yang sudah berdiri dan/atau beroperasi tetapi belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penindakan berupa sanksi administratif.

• Bangunan atau lapangan padel yang telah memiliki PBG dan sudah beroperasi namun belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengelola diwajibkan mengajukan permohonan SLF paling lama 30 hari sejak keputusan diberlakukan, jika tidak maka akan dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga

Siap Mudik Lewat Laut? 841 Kapal Disiagakan untuk Lebaran 2026

Jakarta - Kementerian Perhubungan menyiapkan sebanyak 841 kapal dengan...

Konflik Global Memanas, Pemprov DKI Antisipasi Lonjakan Harga

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyoroti potensi...

Gubernur Pramono Minta Satpol PP Sisir Stiker QR Diduga Terkait Judol

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Satuan...

Menu MBG Dikeluhkan Orang Tua, Wabub Batang Ancam Tutup SPPG Nakal

Batang - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten...

Batu Bara Dongkrak Ekspor, Aceh Raih Surplus Perdagangan

Aceh - Neraca perdagangan luar negeri Provinsi Aceh pada...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini