Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Uus dalam surat edaran tersebut, Jumat (13/3).
Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kendaraan dinas, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional, tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik, liburan, ataupun kegiatan lain di luar tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Aturan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.
Selain itu, penerbitan surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 mengenai upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

