33.8 C
Jakarta
Senin, Maret 16, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALTHR Belum Dibayar? Kemnaker Buka Layanan Pengaduan Resmi untuk Pekerja

THR Belum Dibayar? Kemnaker Buka Layanan Pengaduan Resmi untuk Pekerja

Jakarta – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menunjukkan tingginya kebutuhan informasi dari para pekerja menjelang Ramadan dan Idulfitri. Sejak layanan tersebut dibuka pada 2 Maret 2026, tercatat sebanyak 1.134 konsultasi telah diterima terkait hak pekerja atas THR dan BHR.

Untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, pemerintah juga mulai membuka layanan pengaduan THR sejak Jumat (13/3). Melalui layanan ini, pekerja atau buruh dapat menyampaikan laporan apabila terjadi masalah dalam pembayaran THR, termasuk jika hak tersebut belum diberikan oleh perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Posko THR dan BHR 2026 tidak hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga sarana penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan menjelang hari raya.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan, yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini layanan aduan sudah kami buka,” ujar Yassierli dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).

Ia menjelaskan bahwa layanan konsultasi disediakan untuk menjawab beragam pertanyaan pekerja mengenai THR dan BHR, mulai dari kriteria penerima, cara perhitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, melalui layanan pengaduan, pekerja dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan THR, misalnya belum dibayarkan, dibayar tidak penuh, atau dicicil oleh perusahaan.

“Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Kami harapkan masyarakat yang mengalami kendala pembayaran THR atau BHR dapat segera menyampaikan pengaduan,” jelas Menaker.

Berdasarkan data Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, sebagian besar konsultasi dilakukan secara daring. Pada Kamis (12/3) saja tercatat 414 konsultasi, terdiri dari 306 konsultasi THR online, 100 konsultasi BHR online, satu konsultasi THR tatap muka, serta tujuh konsultasi melalui pusat bantuan.

Secara keseluruhan pada periode 2–12 Maret 2026, jumlah konsultasi mencapai 1.134 kasus. Rinciannya meliputi 673 konsultasi THR online, 382 konsultasi BHR online, 10 konsultasi THR tatap muka, satu konsultasi BHR tatap muka, serta 68 konsultasi melalui pusat bantuan.

Untuk memudahkan akses bagi pekerja di seluruh Indonesia, Kemnaker menyediakan layanan Posko THR dan BHR melalui berbagai kanal digital. Layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek online dan kurir.

Pekerja dapat mengakses layanan konsultasi maupun pengaduan melalui situs poskothr.kemnaker.go.id atau melalui WhatsApp Chat di nomor 0812-8000-1112.

“Melalui layanan ini kami berharap seluruh pekerja, termasuk ojol dan kurir online, dapat memanfaatkan Posko THR tanpa harus datang langsung,” kata Yassierli.

Baca Juga

Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil...

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan Indonesia

Jakarta - Pemerintah memperkuat arah transformasi digital di sektor...

Jawa Tengah Siap Sambut 17 Juta Lebih Pemudik, Ribuan Personel Disiagakan

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapan untuk...

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Jepang Kembangkan Teknologi Stabilitas Tanah

Jakarta - Perbedaan kontur tanah di berbagai wilayah Indonesia...

Sertifikat SLHS Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen Depot Air Minum

Jakarta - Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini