34.2 C
Jakarta
Rabu, Maret 18, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANMau Mudik? Pemprov DKI Sediakan Parkir Gratis untuk Warga Jakarta

Mau Mudik? Pemprov DKI Sediakan Parkir Gratis untuk Warga Jakarta

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 yang berisi imbauan untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama perayaan Idulfitri 1447 H/2026 M.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada 13 Maret 2026. Dalam aturan tersebut, Pemprov menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama periode mudik Lebaran.

Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah permintaan kepada para wali kota, bupati, camat, hingga lurah untuk menyediakan fasilitas parkir di kantor masing-masing. Fasilitas ini difungsikan sebagai tempat penitipan kendaraan bagi warga yang mudik, guna mengurangi risiko kehilangan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.

“Menyediakan Iahan parkir di Kantor Wali Kota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026, tanpa dipungut biaya,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut, dikutip pada Rabu (18/3).

Melansir dari laman berita jakarta, selain penyediaan lahan parkir, Sekda juga menginstruksikan seluruh jajaran wilayah, mulai dari tingkat RT hingga RW, untuk kembali mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan seperti tawuran, aktivitas geng motor, hingga penggunaan petasan.

Masyarakat yang akan mudik juga diingatkan untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan. Beberapa langkah yang disarankan antara lain mengunci pintu dan jendela, mematikan aliran listrik serta perangkat elektronik yang tidak digunakan, memastikan kompor dalam kondisi mati dan melepas regulator gas, hingga menitipkan hewan peliharaan di tempat yang aman.

“Mengoordinasikan dan membentuk piket serta siaga di wilayah masing-masing guna antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M,” lanjut bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, bagi pendatang baru yang datang ke Jakarta setelah mudik, diimbau untuk segera melapor kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah kedatangan sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan.

Baca Juga

Sambut Kepulangan PMI, KP2MI Siapkan Petugas di Bandara hingga Perbatasan

Jakarta - Menjelang arus mudik Lebaran, Kementerian Pelindungan Pekerja...

Mudik Bisa Tetap Stylish, Pendopo dan KAI Gelar Fashion Wastra di Stasiun Gambir

Jakarta - Pendopo bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Berkah Ramadan, Lippo Malls Ajak 3.000 Anak Yatim Ngabuburit Asyik

Jakarta - Lippo Malls Indonesia (LMI) menghadirkan program bertema...

Ericsson Perkuat Infrastruktur 5G Indonesia dengan Radio dan Antena Berbasis AI

Jakara - Perusahaan teknologi telekomunikasi Ericsson (NASDAQ: ERIC) memperkenalkan...

Layanan Darurat RS Tetap Beroperasi Selama Libur Nyepi dan Lebaran

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini