28 C
Jakarta
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALJangan Nekat! KPK Ingatkan ASN Kendaraan Dinas Bukan untuk Liburan Lebaran

Jangan Nekat! KPK Ingatkan ASN Kendaraan Dinas Bukan untuk Liburan Lebaran

Jakarta – Menjelang perayaan Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik maupun perjalanan keluarga selama libur Lebaran.

Penegasan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan tersebut, seluruh penyelenggara negara diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas negara di luar kepentingan dinas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Larangan ini penting, karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tidak hanya tergolong penyalahgunaan aset negara, tetapi juga berpotensi memicu konflik kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik publik.

Karena itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperketat pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas negara, khususnya selama periode libur Idulfitri.

Penguatan pengawasan dinilai krusial agar seluruh fasilitas negara digunakan sesuai fungsinya, sekaligus menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan secara bersih dan berintegritas,” kata Budi.

Selain mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi maupun potensi praktik korupsi selama momentum Hari Raya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau melalui Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Sementara pelaporan terkait penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun email resmi KPK.

Baca Juga

Tak Lagi Timbun Sampah, Pontianak Mulai Tinggalkan Open Dumping

Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak mulai melakukan transformasi besar...

Begini Cara Ofero Dorong Perempuan Melek Motor Listrik

Jakarta - Memperingati Hari Kartini, PT Ofero Technology Indonesia...

Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform...

Jangan Sepelekan, El Nino Bisa Sebabkan ISPA hingga Dehidrasi

Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengingatkan bahwa...

Perpres Baru Ojol Terbit, Grab Indonesia Buka Suara

Jakarta - Grab Indonesia merespons terbitnya Peraturan Presiden Nomor...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini