35.4 C
Jakarta
Senin, November 2, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANCegah Balap Liar Akses JLNT Antasari Ditutup di 5 Titik

Cegah Balap Liar Akses JLNT Antasari Ditutup di 5 Titik

katafoto, Jakarta – Akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan, akan ditutup pada waktu tertentu setiap akhir pekan mulai 14 November 2026. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyiapkan kebijakan ini untuk menekan aksi balap liar yang meresahkan warga sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, mengatakan pemasangan portal di lima titik akses JLNT Antasari telah rampung. Langkah tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas balap liar di kawasan itu.

“Sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat sekaligus upaya mengantisipasi aksi balap liar di JLNT Antasari, kami bersama tiga pilar melakukan penutupan akses jalan pada jam tertentu demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” ujarnya, Senin (2/11).

Bernad menjelaskan, portal dipasang di lima lokasi untuk mendukung pelaksanaan penutupan akses. Sebanyak satu portal berada di jalur masuk (on ramp) Terminal Blok M, Kelurahan Melawai, sedangkan dua portal lainnya dipasang di jalur masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kelurahan Petogogan.

Dua portal sisanya masing-masing berada di jalur masuk Masjid Al-I’tisham, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, serta jalur keluar (off ramp) Pasar Cipete Selatan, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak.

“Seluruh fasilitas pembatas tersebut siap digunakan ketika kebijakan penutupan mulai diberlakukan. Penutupan dimulai 14 November 2026, setiap Sabtu dan Minggu dini hari, pukul 00.00 hingga 04.00,” terangnya.

Menurut Bernad, sosialisasi mengenai penutupan JLNT Antasari pada akhir pekan terus dilakukan melalui berbagai kanal media sosial resmi Pemkot Jakarta Selatan. Informasi tersebut diharapkan dapat diketahui masyarakat sebelum kebijakan diterapkan.

Ia berharap pembatasan akses pada dini hari tersebut mampu mengurangi aksi balap liar yang berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya menekan aksi balap liar, tetapi juga menciptakan ketertiban lalu lintas dan mencegah gangguan keamanan lainnya di kawasan tersebut,” tandasnya.

Baca Juga

Koperasi Merah Putih Bakal Pangkas Rantai Distribusi, LPG hingga Pupuk Jadi Prioritas

katafoto, Jakarta - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diproyeksikan...

Danantara Bongkar Strategi Besar Transformasi BUMN, Teknologi dan Investasi Jadi Andalan

katafoto, Jakarta - Penguatan kinerja BUMN, pengembangan industri berbasis...

Rumah Kontrakan Bisa Direnovasi Pakai Bantuan Pemerintah, Ini Syaratnya

katafoto, Jakarta - Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan...

Pemerintah Kaji Lebih Dalam Definisi Korupsi dan Praktik Under-Invoicing

katafoto, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mengkaji...

Bukan Sekadar Tempat Makan, Langit Nusantara Tawarkan Sensasi Kuliner di Tepi Danau

katafoto, Jakarta - Menikmati aneka hidangan khas Indonesia kini...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini