27.7 C
Jakarta
Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPemerintah Kaji Lebih Dalam Definisi Korupsi dan Praktik Under-Invoicing

Pemerintah Kaji Lebih Dalam Definisi Korupsi dan Praktik Under-Invoicing

katafoto, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mengkaji lebih mendalam usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Langkah ini ditujukan untuk merumuskan aturan antikorupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan negara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah bertemu Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Yusril, pembahasan tersebut mencakup kemungkinan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah juga mempertimbangkan kesesuaian aturan tersebut dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan, UNCAC mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi dan tidak hanya berfokus pada penyuapan. Konvensi tersebut menjadi salah satu acuan bagi negara peserta dalam menyusun kebijakan serta ketentuan hukum nasional untuk memberantas korupsi.

Selain penyempurnaan regulasi, pertemuan itu membahas praktik yang dinilai berpotensi menyebabkan kekayaan negara hilang dalam jumlah besar. Dua persoalan yang disoroti adalah manipulasi nilai atau volume transaksi melalui praktik under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di laut.

Yusril menyebut kerugian akibat praktik tersebut berpotensi mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Ia mencontohkan perusahaan yang melaporkan hasil tambang lebih rendah daripada jumlah produksi sebenarnya.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ungkapnya.

Menurut Yusril, penanganan korupsi tetap harus mencakup penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan. Namun, pemerintah juga perlu memberi perhatian lebih besar terhadap berbagai tindakan yang berdampak pada perekonomian nasional dan mengurangi nilai kekayaan sumber daya alam Indonesia.

Ia menilai, pengaturan mengenai kerugian terhadap perekonomian negara perlu dikembangkan lebih lanjut agar dapat menjadi bagian yang lebih jelas dalam upaya penyempurnaan undang-undang antikorupsi.

“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujar Yusril.

Selain itu, Yusril menekankan pentingnya memperjelas definisi keuangan negara. Kejelasan tersebut diperlukan agar penerapan hukum tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam menilai tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara maupun aktivitas usaha.

Pemerintah selanjutnya akan mendalami usulan perubahan tersebut dengan mengacu pada prinsip-prinsip UNCAC serta mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional. Dengan demikian, penyempurnaan aturan diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus melindungi kekayaan negara.

Baca Juga

Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, Jakarta dan Bekasi Sepakat Kelola Bantargebang 5 Tahun

katafoto, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan...

Demam Bikin Tubuh Lemas? Kenali 10 Bahan Alami yang Digunakan untuk Meredakannya

katafoto, Jakarta - Demam dapat terjadi ketika tubuh mengalami...

Pemerintah Gelontorkan Rp1,24 triliun untuk Karhutla, Ini Daftar Provinsi Penerima Bantuan

katafoto, Jakarta - Pemerintah menambah anggaran penanganan kebakaran hutan...

Kebutuhan Beras Capai 2,5 Juta Ton per Bulan, Mentan Amran Optimistis Stok Tetap Terjaga

katafoto, Jakarta - Pemerintah memastikan ketersediaan beras nasional mencukupi...

Ingin Kulit Sehat dan Glowing? Jangan Abaikan Kebiasaan Sebelum Tidur Ini

katafoto, Jakarta - Kulit sehat dan tampak segar tidak...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini