32.2 C
Jakarta
Senin, Oktober 26, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPemerintah Gelontorkan Rp1,24 triliun untuk Karhutla, Ini Daftar Provinsi Penerima Bantuan

Pemerintah Gelontorkan Rp1,24 triliun untuk Karhutla, Ini Daftar Provinsi Penerima Bantuan

katafoto, Jakarta – Pemerintah menambah anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp480 miliar untuk 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Tambahan dana pada penyaluran kedua ini membuat total Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla mencapai Rp1,24 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan Rp760 miliar pada 7 September 2026.

Dana tersebut ditujukan untuk memperkuat pemadaman kebakaran, melindungi masyarakat dari paparan kabut asap, memenuhi kebutuhan petugas di lapangan, hingga memulihkan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, bantuan tersebut harus segera dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan karhutla sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” ujar Mendagri melalui keterangan resmi, Minggu (25/10).

Untuk memastikan penyaluran dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, Tito telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menganggarkan, menggunakan, mengawasi, dan melaporkan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.

Bantuan Karhutla Bisa Digunakan untuk Pemadaman hingga Layanan Kesehatan

Berdasarkan surat edaran tersebut, dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan operasional penanganan karhutla. Di antaranya, pemadaman melalui jalur darat dan metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan.

Anggaran juga dapat digunakan untuk mendukung posko pengungsian, distribusi bantuan logistik, evakuasi warga, kesiapsiagaan kesehatan, dan layanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap. Upaya penyelamatan satwa liar turut menjadi bagian dari penggunaan dana tersebut.

Dari sisi peralatan, bantuan dapat dialokasikan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD), pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembangunan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, hingga penyewaan ekskavator.

Kebutuhan kesehatan juga menjadi perhatian, termasuk penyediaan masker, vitamin, obat-obatan, oksigen portabel, dan perlengkapan medis. Selain itu, dana dapat digunakan untuk memberikan insentif kepada petugas pemadam, mendukung logistik Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, serta memulihkan ekosistem gambut yang terbakar.

Rincian Rp480 Miliar untuk Tujuh Provinsi

Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah mendapatkan alokasi terbesar, yakni Rp110 miliar untuk sembilan daerah. Sumatera Selatan menyusul dengan Rp100 miliar bagi 10 daerah, sedangkan Kalimantan Selatan memperoleh Rp80 miliar untuk tujuh daerah.

Selanjutnya, Riau menerima Rp70 miliar untuk tujuh daerah. Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah. Kalimantan Timur juga mendapatkan Rp40 miliar yang dialokasikan untuk tiga daerah.

Secara keseluruhan, bantuan tahap kedua menjangkau 44 kabupaten/kota dengan nilai alokasi berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per daerah.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota.

Rinciannya, Kalimantan Barat menerima Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, serta Riau dan Sumatera Selatan masing-masing Rp100 miliar. Jambi memperoleh Rp85 miliar, sedangkan Kalimantan Timur menerima Rp45 miliar. Adapun satu provinsi lainnya dalam daftar penyaluran tahap pertama perlu dipastikan kembali berdasarkan data resmi agar rincian alokasi tidak keliru.

Mekanisme Penggunaan Anggaran Disesuaikan dengan Status Darurat

Surat edaran Mendagri juga mengatur mekanisme penganggaran berdasarkan status kedaruratan di masing-masing daerah.

Kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat dapat menganggarkan bantuan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara itu, bagi daerah yang status tanggap daruratnya telah berakhir atau tidak menetapkan status tersebut, anggaran dialokasikan melalui perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya, dengan memasukkannya ke dalam program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan.

Pengaturan ini dimaksudkan agar penanganan karhutla tetap berlangsung meskipun status tanggap darurat telah berakhir, dengan tetap mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, turut menekankan pentingnya memastikan anggaran yang tersedia benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,” ujar Safrizal.

Penentuan besaran bantuan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari luas wilayah yang terbakar, jumlah titik panas dan titik api, hingga lokasi yang berulang kali mengalami kebakaran.

Faktor lainnya meliputi keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan vital atau strategis, serta potensi penyebaran kabut asap lintas batas. Pertimbangan tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah memprioritaskan penggunaan anggaran sesuai tingkat kebutuhan dan risiko karhutla di wilayah masing-masing.

Baca Juga

Strategi Jitu Hadapi Harbolnas agar Keuntungan Bisnis Tetap Sehat

katafoto, Jakarta - Festival belanja daring seperti 10.10, 11.11,...

Jakarta Travel Fair 2026 Sambangi 4 Kota, Ini Daftar Kota Tujuannya

katafoto, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas promosi...

Perusahaan Kesulitan Lapor WLKP Online? Kemnaker Siapkan 3 Solusi Ini

katafoto, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka tiga jalur...

Berburu Suku Cadang Murah, BMW Garage of JOY 2026 Hadir di Jakarta

katafoto, Jakarta - Penggemar mobil BMW dan MINI berkesempatan...

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

katafoto, Bali - Perlindungan anak dari risiko dunia digital...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini