35.1 C
Jakarta
Selasa, Oktober 20, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSIndonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

katafoto, Bali – Perlindungan anak dari risiko dunia digital menjadi perhatian bersama Indonesia dan Malaysia. Kedua negara mendorong pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun serta meminta perusahaan teknologi global memperkuat sistem keamanan untuk mencegah eksploitasi seksual, paparan konten berbahaya, dan dampak negatif algoritma digital.

Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, mengatakan kedua negara memiliki kesamaan kepentingan dalam menghadapi tantangan pengawasan perusahaan teknologi yang melayani ratusan juta hingga miliaran pengguna di berbagai negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Fahmi dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Denpasar, Bali, Selasa (20/10).

“Saya ingin menekankan kepada Anda semua bahwa kedua kementerian kami memiliki hubungan kerja yang baik, bahkan sangat baik, karena kami memiliki tantangan dan kepentingan bersama,” ujar Fahmi.

Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan teknologi global membutuhkan kerja sama lintas negara. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki nilai pasar yang besar dan jangkauan layanan luas, sementara kehadiran fisik mereka di setiap negara tidak selalu sebanding dengan skala operasionalnya.

Fahmi menilai pemerintah tidak bisa menangani persoalan tersebut secara terpisah. Kolaborasi diperlukan untuk memperkuat komunikasi, dialog, dan penyusunan kebijakan agar platform digital lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan penggunanya.

Ia juga menyinggung hubungan kerja dengan Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, serta Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura, Josephine Teo.

Ketiga negara, kata Fahmi, memiliki kepentingan yang sama dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, meskipun masing-masing menerapkan pendekatan regulasi dan mekanisme perlindungan yang berbeda.

Malaysia Terapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Media Sosial

Fahmi menjelaskan, Malaysia menerapkan batas usia minimum 16 tahun untuk kepemilikan akun media sosial. Pemerintah juga mendorong penguatan sistem verifikasi usia agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Salah satu mekanisme yang dibahas bersama perusahaan teknologi adalah electronic Know Your Customer (e-KYC), yakni proses verifikasi identitas secara elektronik. Sistem ini diharapkan membantu platform memastikan usia pengguna sebelum memberikan akses untuk membuat akun.

Menurut Fahmi, penetapan batas usia tersebut mempertimbangkan tahap perkembangan remaja dan kesiapan mereka dalam menjalankan tanggung jawab pribadi.

Ia mencontohkan aturan di Malaysia yang memperbolehkan seseorang memperoleh izin mengendarai sepeda motor mulai usia 16 tahun. Menurutnya, akses terhadap media sosial juga perlu mempertimbangkan kemampuan anak dalam menghadapi risiko dan bertanggung jawab di lingkungan digital.

Meski demikian, Fahmi menegaskan bahwa kebijakan pembatasan usia bukan berarti pemerintah mengabaikan manfaat internet. Ruang digital tetap memiliki peran penting dalam mendukung pendidikan, komunikasi, dan pengembangan pengetahuan anak.

Tantangannya adalah memastikan anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman sesuai usia dan tingkat kematangannya.

Indonesia Dorong Keamanan Digital Sejak Tahap Perancangan

Di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, menjadi prioritas dalam membangun ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.

Menurut Meutya, keberhasilan kebijakan perlindungan anak tidak cukup diukur dari jumlah akun yang dinonaktifkan. Pemerintah juga mendorong perusahaan teknologi menerapkan prinsip safety by design, yaitu memasukkan aspek keamanan sejak tahap perancangan produk dan layanan digital.

“Ujungnya kita bukan mengejar angka-angka deaktivasi saja, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia ini mau kemudian menerapkan safety by design,” ujar Meutya saat membuka Bali Tech Week 2026 di Senin (19/10).

Prinsip tersebut mencakup pengaturan fitur, sistem rekomendasi konten, serta mekanisme perlindungan yang dirancang untuk mengurangi risiko terhadap anak dan pengguna secara umum.

Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Melalui aturan pelaksanaannya, pemerintah mulai menerapkan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi secara bertahap sejak 28 Maret 2026.

Sejumlah perusahaan teknologi telah melaporkan penyesuaian layanan, termasuk penonaktifan akun pengguna yang belum memenuhi persyaratan usia.

Meutya menyebut TikTok telah melaporkan penonaktifan sekitar sembilan juta akun pengguna anak. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya perlindungan tidak boleh berhenti pada penutupan akun, melainkan harus diikuti perbaikan sistem keamanan platform secara menyeluruh.

“Artinya, dari awal desain dari produk ini harus aman bagi anak-anak dan secara umum masyarakat Indonesia,” katanya.

Baca Juga

Tanam 1.000 Mangrove, Zurich dan MUFG Group Bidik Dampak Besar bagi Lingkungan

katafoto, Tangerang - Upaya menjaga kelestarian pesisir sekaligus meningkatkan...

Modal Rp50 Ribu Bisa Buka Rekening Syariah, Siapa Saja yang Bisa Daftar?

katafoto, Jakarta - Pemerintah mendorong perluasan akses layanan keuangan...

Polusi Udara Jakarta Memburuk, Wagub Rano Minta Warga Tak Panik

katafoto, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan...

Pelatihan Bahasa Inggris hingga Arab Gratis Disiapkan untuk Warga Desa Jabar

katafoto, Bandung - Peluang warga desa di Jawa Barat...

Riset UGM Temukan Beban yang Masih Menggerus Pendapatan Driver Ojol

katafoto, Yogyakarta - Kebijakan penurunan biaya aplikasi ojek online...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini