katafoto, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan internal institusi. Seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) kini dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar jam kerja.
Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh bagi personel di semua tingkatan kepolisian, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, vape kini menjadi salah satu perangkat yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan sekaligus mengedarkan zat narkotika melalui cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, perangkat rokok elektrik memiliki tiga bagian utama, yakni perangkat elektronik (device), wadah penampung cairan (cartridge), dan cairan pengisi (liquid).
Ketiga komponen tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk cair sehingga sulit dikenali hanya melalui pemeriksaan secara kasatmata.
Salah satu zat yang menjadi perhatian aparat kepolisian adalah Etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, larangan penggunaan vape bagi seluruh PNPP merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika dari dalam institusi sendiri.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan. Upaya pencegahan dan pengawasan internal juga harus diperkuat agar lingkungan kepolisian terbebas dari penyalahgunaan zat terlarang.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” kata dia.
Lebih lanjut, Johnny menyebut kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang disiplin dan profesional.

