katafoto, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan kebijakan pencegahan penyebaran budaya LGBTQ di lingkungan pendidikan. Upaya tersebut dilakukan melalui dua jalur, yakni penyisipan materi ke dalam kurikulum pendidikan serta penyusunan naskah akademik sebagai landasan rancangan undang-undang (RUU).
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan, Iswandi Syahputra, mengatakan sejumlah rekomendasi telah dihimpun melalui forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) yang melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan pada 27-28 Oktober 2026.
Hasil pertemuan tersebut kini sedang dirangkum dan dikelompokkan untuk menjadi bahan penyusunan kebijakan di berbagai sektor. Cakupannya antara lain materi kurikulum pendidikan, modul panduan bagi penyuluh agama, hingga rancangan regulasi.
“Setidaknya ada lima agenda penting yang perlu kami sampaikan hasil dari FGD kemarin. Pertama, penyusunan draf insersi kurikulum. Ini dalam proses tetapi belum final karena masih menunggu pembahasan lanjutan,” tutur Iswandi dalam rapat koordinasi Kementerian Agama yang dipimpin Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin (2/11).
Selain kurikulum, Kemenag juga tengah menyiapkan modul panduan bagi penyuluh agama serta naskah akademik dan draf rancangan undang-undang.
“Kemudian penyusunan modul panduan penyuluh agama. Ini juga sama statusnya, masih on going. Ketiga, penyusunan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang,” imbuhnya dikutip dari laman kemenag.
Iswandi menjelaskan, pembahasan lanjutan akan difokuskan pada pematangan dua aspek utama, yaitu edukasi dan regulasi. Pemerintah juga akan mengkaji berbagai materi yang dinilai perlu dimasukkan ke dalam rancangan kebijakan maupun kurikulum pendidikan.
“Pembahasan selanjutnya khusus mendalami aspek-aspek potensi-potensi yang mengarah kepada pematangan rancangan undang-undang penyusunan pencegahan penyebaran budaya LGBTQ termasuk menyusun kurikulum,” ujarnya.
Dalam proses penyusunan materi pendidikan, Kemenag berencana melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Komisi VIII DPR RI.
Iswandi menyebut penyisipan materi ke dalam kurikulum menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan. Kemenag menargetkan materi tersebut dapat mulai diterapkan pada triwulan IV 2026 atau paling lambat triwulan I 2027.
“Ini yang paling mendesak karena ditargetkan memang kalau memungkinkan dalam triwulan keempat tahun 2026 atau selambat-lambatnya triwulan pertama tahun 2027, insersi kurikulum tentang LGBTQ ini sudah masuk dan dipraktikkan,” tegasnya.
Kemenag Siapkan Buku Ajar dan Modul untuk Pendidik
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi, mengungkapkan bahwa draf penyisipan materi ke dalam struktur kurikulum telah selesai disusun. Saat ini, perhatian pemerintah diarahkan pada penyediaan buku ajar dan modul pendamping agar tenaga pendidik memiliki pedoman dalam menyampaikan materi.
“Sekalipun materi-materi sudah kita insersi ke dalam struktur kurikulum, tapi guru yang akan ngajar jika tidak kita bekali dengan buku ajarnya, mereka mau ngomong apa?” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa integrasi materi dilakukan melalui mekanisme Capaian Pembelajaran (CP) dan penyusunan buku pengayaan bagi guru maupun dosen.
Penerapannya dirancang secara berjenjang, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Menurutnya, pendekatan tersebut mengadaptasi model penyisipan materi Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang sebelumnya telah diterapkan dalam sistem pendidikan.
Wamenag Minta Pembahasan Dipercepat
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyambut perkembangan penyusunan kebijakan tersebut. Ia meminta seluruh rangkaian pembahasan melalui FGD dilanjutkan dalam format konsinyering agar penyelesaian struktur kurikulum, modul buku ajar, dan naskah akademik dapat dipercepat.
Untuk penyusunan RUU, Wamenag juga menginstruksikan tim agar memperkuat koordinasi dengan Badan Keahlian dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengkaji rumusan norma hukum sekaligus membuka kemungkinan pengajuan RUU melalui hak inisiatif DPR RI. Langkah ini diharapkan dapat membuat proses pembahasan legislasi berjalan lebih efisien.
“Langkah ini diambil guna memetakan norma hukum secara presisi serta membuka opsi pengajuan RUU melalui hak inisiatif DPR RI untuk mengefisienkan proses pembahasan legislasi nasional,” ungkap Romo.

