Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Sumatra Utara (Sumut). Penertiban ini menjadi bagian dari upaya memulihkan ekosistem mangrove sekaligus menegakkan hukum di sektor kehutanan.
Kegiatan yang dimulai pada Kamis (2/4) tersebut menyasar pembersihan lahan seluas 102 hektare dari tanaman sawit ilegal. Aksi ini merupakan bagian dari target rehabilitasi mangrove seluas 389 hektare sepanjang periode 2025–2026.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari praktik ilegal.
“Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Rudianto dikutip dalam keterangan tertulis via infopublik.
Selain fokus pada penindakan, pemerintah juga menggabungkan program pemulihan melalui penanaman kembali mangrove. Program ini didukung oleh Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) serta kolaborasi internasional bersama Bank Pembangunan Jerman (KfW).
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat setempat turut dilibatkan. Partisipasi ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan berbasis masyarakat guna memastikan keberlanjutan kawasan pascapenertiban.
Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menegaskan pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga kelestarian hutan.
“Kehadiran kelompok tani membuktikan bahwa masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga hutan. Kami akan terus mengawal proses pemulihan hingga fungsi mangrove kembali optimal,” ujarnya.
Secara ekologis, kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut memiliki keanekaragaman hayati tinggi serta menjadi habitat penting bagi berbagai satwa yang dilindungi.
Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo, menilai penertiban ini sebagai langkah penting untuk mengembalikan fungsi kawasan konservasi.
“Pemulihan ekosistem melalui penertiban tanaman ilegal ini adalah langkah esensial untuk mengembalikan fungsi asli kawasan sebagai sistem penyangga kehidupan, penyerap karbon, serta pelindung pesisir,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan, langkah penertiban ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga diarahkan untuk pemulihan lingkungan sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir.

