Jakarta – Pemerintah melakukan penyesuaian tarif tiket pesawat dengan menaikkan komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur global, namun tetap diupayakan agar kenaikan harga tiket tidak melampaui kisaran 9 hingga 13 persen.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen. “Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Menhub dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Penyesuaian fuel surcharge hingga 38 persen dilakukan setelah sebelumnya berada di kisaran 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling (propeller). Kebijakan ini juga telah dibahas bersama maskapai penerbangan domestik.
Selain menaikkan komponen tarif, pemerintah turut menyiapkan berbagai langkah mitigasi. Salah satunya adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,6 triliun selama dua bulan, atau setara Rp1,3 triliun per bulan, guna menekan beban biaya yang ditanggung masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat sebagai upaya menurunkan biaya operasional maskapai dalam jangka menengah hingga panjang.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kenaikan harga avtur memberikan tekanan besar terhadap industri penerbangan, mengingat komponen tersebut menyumbang hingga 40 persen dari total biaya operasional. “Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 hingga 13 persen,” ujar Airlangga.
Kenaikan tarif ini juga merupakan fenomena global seiring meningkatnya harga energi dunia akibat dinamika geopolitik. Sejumlah negara bahkan telah lebih dahulu menyesuaikan tarif bahan bakar penerbangan.

