28 C
Jakarta
Rabu, April 8, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANWFH ASN Jakarta Berlaku! Tapi Tak Semua Pegawai Bisa Ikut

WFH ASN Jakarta Berlaku! Tapi Tak Semua Pegawai Bisa Ikut

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur sebagai dasar hukum penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Surat Edaran tersebut bernomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN, yang ditandatangani oleh Pramono Anung pada 6 April 2026.

“Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya,” ujar Pramono Anung di Balai Kota, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak diterapkan secara seragam di seluruh instansi, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home,” tambah dia.

Dilansir dari laman berita jakarta, meski sebagian ASN bekerja dari rumah, Pemprov DKI memastikan kinerja tetap terjaga. Untuk itu, sistem pemantauan tengah disiapkan guna mengawasi produktivitas pegawai secara optimal.

“Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik,” jelas Pramono.

Gubernur juga menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi setelah mulai berjalan efektif.

“Karena ini belum juga dijalankan baru minggu ini secara efektif akan berjalan, tentunya setelah itu kami akan evaluasi,” kata dia.

Berdasarkan SE Gubernur Nomor 3/SE/2026, pelaksanaan WFH diterapkan dengan proporsi minimal 25 persen dan maksimal 50 persen ASN, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas di masing-masing unit kerja.

ASN yang dapat menjalankan WFH harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya tidak sedang menjalani proses atau hukuman disiplin, serta memiliki masa kerja lebih dari dua tahun. Selain itu, mereka wajib mematuhi aturan perilaku selama menjalankan tugas dari rumah.

Pemprov DKI juga menetapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan, mulai dari pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk kehadiran, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi mobile di laman resmi Pemprov DKI sebanyak dua kali dalam sehari.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah layanan publik yang bersifat esensial, seperti layanan darurat dan kesiapsiagaan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, layanan pendapatan daerah (termasuk pajak dan samsat), serta layanan kebersihan, perizinan, kependudukan, kesehatan, dan pendidikan.

Baca Juga

Bikin Resah Warga, Baliho Promosi Film Horor Ditertibkan

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat...

Jangan Khawatir! Tarif Listrik PLN April–Juni 2026 Dipastikan Tetap

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Bahlil Buka Suara, Harga Avtur Naik Tapi Tetap Kompetitif di ASEAN

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),...

Wajah Baru Pasar Muara Karang, Lebih Modern dan Nyaman

Jakarta - Revitalisasi Pasar Muara Karang (PMK) di kawasan...

Sawit Ilegal Dibongkar! Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Mangrove Sumut

Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai mengambil langkah tegas...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini