katafoto, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 42 aduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di berbagai daerah Indonesia sepanjang 2026.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan, laporan yang diterima mencakup beragam dugaan pelanggaran, mulai dari kekerasan, penyiksaan, dan pungutan liar (pungli), hingga kematian warga binaan. Sejumlah kasus kematian diduga berkaitan dengan pengeroyokan oleh sesama tahanan atau tidak terpenuhinya kebutuhan penanganan medis secara memadai.
“Tahun ini kami menerima aduan sejumlah 42 kasus dari berbagai lapas di seluruh Indonesia,” kata Anis seusai rapat koordinasi pembenahan sistem pemasyarakatan di Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut Anis, persoalan di lapas dan rutan bukan masalah baru. Pemantauan yang dilakukan Komnas HAM secara berkala menunjukkan berbagai persoalan tersebut masih ditemukan hingga sekarang.
“Persoalan di lapas, apakah overcrowded atau seluruh temuan-temuan lain ya, termasuk Komnas dan lain-lain, itu adalah fenomena gunung es yang sudah terjadi cukup lama,” ujarnya.
Anis menilai, perbaikan sistem pemasyarakatan tidak cukup dilakukan dengan menangani kasus yang sudah mencuat ke publik. Pemerintah perlu membenahi sistem dan tata kelola lapas secara menyeluruh agar dugaan pelanggaran HAM tidak terus berulang.
Ia juga mendorong perubahan pendekatan pembinaan di lapas. Menurutnya, pemasyarakatan seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi turut mengutamakan pemulihan dan mempersiapkan narapidana agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Komnas HAM menyatakan mendukung pembaruan regulasi untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan. Pembaruan tersebut diharapkan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, termasuk dalam menjamin pemenuhan hak-hak sipil di Indonesia.

