katafoto, Jakarta – Pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Sejumlah kategori produk dan jasa yang semula memasuki tahap wajib sertifikasi pada 18 Oktober 2026 kini mendapat perpanjangan masa penahapan hingga 2028, dengan tenggat berbeda sesuai jenis produk dan skala usaha.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal di Indonesia. Penyesuaian tersebut akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta.
Dalam perubahan Pasal 160, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh tambahan waktu hingga 17 Oktober 2028 untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Sertifikasi Halal Produk Impor Juga Diperpanjang
Perpanjangan masa penahapan turut berlaku bagi produk impor. Pemerintah menetapkan 18 Oktober 2028 sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan proses penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dan negara lain.
Selain itu, pemerintah memperpanjang masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 bagi sejumlah kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan menjalani tahapan sertifikasi sampai 2026.
Produk yang masuk dalam kelompok tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Obat Bebas dan Obat Keras Memiliki Tenggat Berbeda
Meski sejumlah kategori mendapat tambahan waktu hingga 2028, pemerintah tidak menyamakan tenggat sertifikasi halal untuk seluruh produk.
Obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. Adapun obat keras, selain psikotropika, memperoleh masa penahapan lebih panjang, yakni hingga 17 Oktober 2034.
Perbedaan tenggat ini memberikan waktu penyesuaian sesuai kategori produk yang diatur dalam ketentuan jaminan produk halal.
Sejalan dengan perubahan kebijakan tersebut, pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024. Selain itu, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia akan dicabut.
Pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan masa penahapan bukan berarti mengabaikan kewajiban sertifikasi halal. Kebijakan ini ditujukan untuk memberi kesempatan kepada pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan ketentuan secara bertahap.
Melalui penyesuaian tersebut, pemerintah berharap perlindungan konsumen tetap terjaga, aktivitas perdagangan berjalan lancar, dan daya saing industri halal Indonesia semakin kuat.

