34.1 C
Jakarta
Jumat, Agustus 1, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALTambang Nikel Ancam Ekosistem Raja Ampat, KLH Ambil Langkah Tegas

Tambang Nikel Ancam Ekosistem Raja Ampat, KLH Ambil Langkah Tegas

Jakarta – Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, menjadi destinasi utama bagi penelitian ilmiah dan pariwisata bahari kelas internasional. Namun, munculnya aktivitas pertambangan di kawasan ini menimbulkan dilema besar: antara mendorong pertumbuhan ekonomi atau mempertahankan kelestarian lingkungan jangka panjang.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap ancaman pertambangan nikel di Raja Ampat. Ia menyampaikan bahwa tindakan tegas telah diambil menyusul temuan pelanggaran oleh empat perusahaan tambang yang beroperasi di pesisir serta pulau-pulau kecil di wilayah ini.

Menteri Hanif mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan di Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Kawe, dan Pulau Batang Pele, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, telah melanggar sejumlah regulasi lingkungan. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat Putusan Mahkamah Agung No. 57P/HUM/2022 mengenai larangan absolut aktivitas tambang di kawasan pesisir dan pulau kecil.

“Keanekaragaman hayati di Raja Ampat adalah warisan dunia yang tak tergantikan. Kegiatan tambang di pulau kecil jelas melanggar hukum, dan kami akan mengambil langkah hukum secara tegas,” ungkap Menteri Hanif.

KLH/BPLH saat ini juga tengah mempertimbangkan opsi penegakan hukum lebih lanjut, baik dalam ranah perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan. Proses tersebut akan melibatkan para pakar di bidang hukum dan ekologi. Selain tindakan hukum, pemerintah juga tengah merancang program pemulihan ekologis di wilayah yang terdampak akibat penambangan.

“Pemulihan lingkungan akibat dampak tambang nikel adalah bagian dari tanggung jawab kami. Ini penting demi menjaga kelangsungan biodiversitas dan ekosistem Raja Ampat,” ujar Hanif.

Lebih lanjut, perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah akan diwajibkan untuk ikut serta dalam program pemulihan lingkungan. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki kerusakan yang telah terjadi serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan Raja Ampat sebagai wilayah konservasi nasional dan warisan dunia.

Baca Juga

DPR Soroti Isu Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Tarif AS

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad,...

Beli 50 Pesawat Boeing, Garuda Indonesia Targetkan 100 Rute Penerbangan

Jakarta - PT Garuda Indonesia menargetkan perluasan jaringan penerbangan...

WNI Bisa Ajukan Paspor 10 Tahun, Segini Biaya dan Ketentuannya


Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru terkait paspor dengan masa...

Hasto Kristiyanto Terima Vonis 3,5 Tahun, Tetap Tegak Hadapi Putusan

Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan...

DBS Foundation Cetak 57.000 Talenta Digital Lewat Coding Camp

Jakarta - Bank DBS Indonesia bersama DBS Foundation menyelenggarakan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini