32.3 C
Jakarta
Senin, Agustus 11, 2025
BerandaTREN OTOSOLUSISiapa Saja yang Boleh Menerobos Lampu Merah? Ini Aturannya

Siapa Saja yang Boleh Menerobos Lampu Merah? Ini Aturannya

Jakarta – Menerobos lampu merah masih menjadi pemandangan yang kerap ditemui di jalanan Indonesia. Banyak pengendara beranggapan bahwa jika mereka sedang terburu-buru atau dalam kondisi darurat, maka melanggar lampu lalu lintas dianggap wajar. Sayangnya, anggapan ini keliru dan berisiko besar, baik secara hukum maupun keselamatan.

Siapa Saja yang Boleh Melanggar Lampu Merah?

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan dan diperbolehkan melintas meskipun lampu lalu lintas sedang merah. Itupun dengan syarat dan prosedur ketat.

Melansir dari laman berita satu, kendaraan yang masuk dalam kategori prioritas antara lain:

  • Mobil pemadam kebakaran yang sedang menuju lokasi kebakaran
  • Ambulans yang membawa pasien atau dalam kondisi gawat darurat
  • Kendaraan penyelamat untuk kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan pejabat asing atau tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi resmi atau kendaraan yang mendapat izin khusus dari kepolisian

Meskipun berada dalam daftar prioritas, kendaraan-kendaraan ini tidak bisa sembarangan melanggar lampu merah. Harus ada tanda resmi seperti pengawalan polisi, sirene, atau lampu rotator, dan tindakan tersebut tidak boleh membahayakan pengguna jalan lainnya. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, pelanggaran tetap bisa dikenai sanksi.

Peran Diskresi Polisi di Lapangan

Selain kendaraan prioritas, petugas kepolisian juga memiliki hak diskresi, yaitu wewenang untuk mengambil keputusan di luar aturan normal demi kepentingan umum, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Diskresi ini bisa digunakan, misalnya dalam situasi:

  • Bencana alam atau kecelakaan besar
  • Pengamanan acara kenegaraan atau tamu VVIP
  • Kemacetan berat yang menghambat layanan darurat

Melalui diskresi, petugas berwenang mengatur lalu lintas, termasuk memperbolehkan kendaraan melaju saat lampu merah, selama dilakukan secara profesional dan tetap memprioritaskan keselamatan.

Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua kondisi darurat membenarkan penerobosan lampu merah. Tanpa dasar hukum yang jelas, pelanggaran ini bisa dikenakan tilang, denda, atau bahkan pidana jika menyebabkan kecelakaan.

Melanggar lampu merah tanpa alasan yang sah bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Aturan mengenai siapa yang boleh melintasi lampu merah sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Untuk masyarakat umum, aturan ini seharusnya menjadi pengingat bahwa keselamatan dan ketertiban lalu lintas harus diutamakan di atas kepentingan pribadi.

Baca Juga

Tak Hanya ASN, Ini Daftar Penerima Layanan Transportasi Gratis DKI

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa...

Kok Bisa Velg Motor Penyok Padahal Nggak Nabrak? Ini 4 Penyebabnya

Pernah nggak, lagi santai cuci motor atau sekadar cek...

Guncang Dunia Medis, UGM Punya Senjata TBScreen.AI untuk Lawan TBC

Yogyakarta - Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam mengatasi...

Diduga Karena Cemburu, Suami Bakar Istri Hidup-Hidup di Palu

Palu - Kota Palu digemparkan oleh aksi kekerasan dalam...

LG Indonesia Rilis Vacuum Cleaner Canggih, Inovasi Baru untuk Kebersihan Rumah Pintar

Jakarta - PT LG Electronics Indonesia resmi memulai pemasaran...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini