32 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 4, 2025
BerandaKATA EKBISUMKMPedagang E-Commerce Beromzet di Atas Rp500 Juta Bakal Dipungut PPh

Pedagang E-Commerce Beromzet di Atas Rp500 Juta Bakal Dipungut PPh

Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap para pelaku usaha di platform niaga elektronik atau e-commerce. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak sekaligus memperluas kepatuhan di sektor perdagangan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa penerapan PPh 22 pada transaksi di marketplace merupakan bentuk perubahan mekanisme—bukan penambahan beban pajak baru.

“Selama ini, pedagang membayar PPh secara mandiri. Ke depan, pajak akan dipungut langsung oleh platform tempat mereka berjualan (marketplace) yang ditunjuk oleh pemerintah,” ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).

Skema Lebih Sederhana, Tak Bebani UMKM

Rosmauli menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar dari pajak penghasilan, tetapi justru mempermudah proses pembayaran bagi para pelaku usaha digital. Pemungutan dilakukan secara otomatis dan terintegrasi di dalam sistem marketplace.

Selain itu, kebijakan ini hanya akan berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sementara pelaku UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut tetap bebas dari pungutan PPh 22.

“Jadi, pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Skema ini dirancang untuk mendorong efisiensi, bukan untuk memberatkan,” jelasnya.

Penerapan PPh 22 ini juga ditujukan untuk memperbaiki pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tidak tercatat atau shadow economy, yang selama ini cukup marak di sektor perdagangan daring.

“Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, kami berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha akan meningkat dan lebih sesuai dengan skala usaha mereka,” ujar Rosmauli.

Masih dalam Tahap Finalisasi

Meski telah digodok cukup matang, regulasi ini masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah, melalui DJP, memastikan bahwa penyusunan kebijakan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan kementerian terkait.

Rosmauli menyebut, sejauh ini respons dari para pemangku kepentingan cukup positif. Hal ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa ekosistem e-commerce siap beradaptasi terhadap sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan.

“Ketika aturan ini sudah resmi diberlakukan, kami akan sampaikan ke publik secara terbuka dan komprehensif. Kejelasan dan transparansi adalah prioritas kami,” pungkasnya.

Baca Juga

Mendag: Beras Aman, tapi Harga Daging Ayam dan Telur Masih Tinggi

Nganjuk - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan inspeksi...

BPJS Kesehatan Beberkan Rahasia Cairkan Klaim RS Lebih Cepat

Jakarta - Kelancaran pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan menjadi...

Ganas di Off-Road, Jeep Wrangler 2-Door Rubicon Resmi Meluncur di Indonesia

Bandung - Setelah sukses menghadirkan Jeep® Wrangler 4-Door Rubicon...

Jakarta Siaga Hujan Ekstrem, Pemprov Kerahkan 1.200 Pompa Antibanjir

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kesiapan...

Indosat dan XLSMART Mundur, Tiga Perusahaan Lolos Seleksi Pita Frekuensi 1,4 GHz

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengumumkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini